KPK Ancam Pengacara Lukas Enembe Pakai Pasal Obstruction of Justice

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pihaknya tak segan untuk menerapkan Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Ancaman pasal tersebut akan diterapkan bagi pihak-pihak yang berupaya menghalangi proses penyidikan terhadap Lukas. 

Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Lagi Gus Muhdlor Pekan Depan

"KPK pun tidak segan untuk mengenakan Pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum (obstruction of justice)," kata Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa, 27 September 2022.

Ali mengatakan, sedianya Lukas Enembe diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Senin, 26 September 2022. Namun, Lukas berhalangan hadir karena masih dalam kondisi sakit.

Ada yang Janggal dalam Surat Sakit Gus Muhdlor, KPK: Ini Agak Lain Suratnya

Pun, mengenai kondisi kesehatan Lukas disampaikan kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening dalam konferensi pers di Kantor Perwakilan Pemprov Papua di Jakarta Selatan. Meski demikian, Ali mengungkap pihaknya belum menerima informasi sahih mengenai kondisi kesehatan Lukas.

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Roy Rening mendatangi KPK.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Riyan Rizki Roshali
Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

Lebih jauh, Ali berharap agar pihak pengacara Lukas Enembe dapat jadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara ini berjalan efektif.

"KPK berharap peran kuasa hukum seharusnya bisa menjadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan efisien," ujarnya.

Dia meminta agar pengacara Lukas tak melontarkan pernyataan yang tidak didukung fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK lakukan.

Status Lukas Enembe saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi tahun 2020. Berdasarkan informasi yang ada, politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap dan gratifikasi terkait dengan proyek di Papua.

Gubernur Papua Lukas Enembe

Photo :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

Gandeng IDI

KPK berencana untuk menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memastikan kondisi kesehatan Lukas Enembe. Hal ini dilakukan setelah Lukas mangkir dari pemeriksaan dengan alasan masih sakit.

"Kami sudah memerintahkan agar berkoordinasi dengan IDI, Ikatan Dokter Indonesia untuk memeriksa Pak LE (Lukas Enembe) mungkin di Jayapura," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa, 27 September 2022.

Alex mengatakan, pemeriksaan kesehatan bersama tim dokter dari IDI itu untuk memastikan apakah Lukas Enembe benar dalam kondisi sakit atau tidak. Jika benar sakit maka dengan IDI juga untuk mengetahui seberapa parah penyakit yang diderita Lukas.

"Apakah benar yang bersangkutan sakit, dan apakah sakitnya itu sedemikian parahnya sehingga harus berobat ke luar negeri. Nggak ada dokter di Indonesia misalnya yang mampu untuk mengobati sakit yang bersangkutan. Seperti itu," jelasnya.

Lukas Enembe dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 26 September 2022. Namun, Lukas tak bisa hadir karena beralasan sakit.

Kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening menyatakan kliennya itu masih dalam kondisi sakit.

"Syarat orang untuk memberikan keterangan kan harus sehat, kalau sakit ya bagaimana mau kasih keterangan," kata Roy dalam konferensi pers di Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan.

Roy bilang, kliennya itu mengalami beberapa penyakit di antaranya, ginjal, jantung bocor, tekanan darah tinggi hingga diabetes. Bahkan, Lukas Enembe juga sudah menderita stroke sejak tahun 2018-2019.

"Sejak 2018-2019 sudah sakit kena stroke, dia sudah empat kali kena stroke. Sakit kemudian sembuh, sakit setahun terakhir sejak operasi besar, jantung, pankreas dan mata," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya