Mengenal Ipda Arsyad Daiva Gunawan yang Jalani Sidang Kasus Sambo

- Tangkapan Layar: YouTube
VIVA Nasional – Sidang kode etik terhadap mantan Kasubnit I Unit I Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan dilanjutkan pada Senin, 26 September 2022 kemarin. Arsyad diduga melanggar kode etik dalam penanganan kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya, dia sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 15 September 2022. Tapi, sidang etik tersebut diskors atau ditunda sementara waktu lantaran ada saksi kunci yang sakit, yaitu AKBP Arif Rahman Arifin. Sampai kini, Polri belum mengumumkan hasil sidang itu. Namun, publik penasaran dengan sosok Ipda Arsyad Daiva Gunawan.
Profil Arsyad Daiva Gunawan
Ipda Arsyad Daiva Gunawan
- Tangkapan Layar: YouTube
Ipda Arsyad Daiva Gunawan sebelumnya menduduki jabatan sebagai Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Tapi, karena diduga tak profesional dalam mengatasi kasus kematian Brigadir J, dia dicopot jabatannya sejak 22 Agustus 2022. Hal ini diketahui lewat surat Telegram Kapolri Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022.
Arsyad dengan 23 polisi yang lain diduga telah melanggar kode etik dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Arsyad adalah alumni Akademi Kepolisian (Akpol) Batalyon Adnyana Yuddhaga 51. Rupanya, perwira pertama Polri itu adalah keluarga politisi. Sang ayah, adalah anggota DPR RI Fraksi Gerinda, Heri Gunawan.
Heri yang saat ini menduduki Komisi XI DPR RI mengatakan, dirinya akan menerima seluruh konsekuensi dan proses hukum yang berjalan kepada putranya dalam kasus itu.