Anggota DPR Fraksi Gerindra Akui Anaknya Tersangkut Kasus Sambo

Usai Pelantikan, Anggota DPR, DPD & MPR RI Berswafoto di Gedung Kura-kura. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA Nasional - Anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan mengakui bahwa mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah anaknya.

Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian

Sanksi Demosi 3 Tahun

Arsyad dikenai sanksi demosi 3 tahun terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas ke PTUN, Sebut Kasusnya Expired

Serahkan ke Polri

Heri lebih jauh menyerahkan penuh masalah ini kepada Polri. Dia hanya meyakini bahwa yang diputuskan tim Komisi Etik Polri telah berdasar hasil dan pertimbangan yang adil.

Disidang Etik Dewas KPK pada 2 Mei Terkait Mutasi Pegawai Kementan, Nurul Ghufron: Kita Hormati

“Saya serahkan semua keputusan kepada yang berwenang. Tentunya, keputusan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anak saya, Ipda Arsyad Daiva Gunawan didasarkan pada hasil dari berbagai pertimbangan yang berkeadilan,” katanya.

Putri Chandrawathi dan Ferdy Sambo di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tidak Profesional dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya diketahui, Ipda Arsyad telah menjalani sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir J. Ipda Arsyad disanksi demosi selama 3 tahun.

"Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa, 27 September 2022.

Atas putusan tersebut, Ipda Arsyad tidak melakukan banding.

Adapun sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ini terdiri dari Kombes Rachmat Pamudji selaku ketua komisi sidang, Kombes Sakeus Ginting selaku wakil ketua komisi sidang, dan Kombes Pitra Andreas Ratulangi selaku anggota komisi sidang.

Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak enam orang, yakni AKBP AR, AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RRM.

Nurul mengatakan Ipda Arsyad terbukti melakukan perbuatan yang tidak profesional di dalam melaksanakan tugas. Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Negara RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf D dan Pasal 10 ayat 2 huruf h Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya