MA Periksa Atasan Tersangka Hakim Agung Suradjad Dimyati

Hakim Agung Sudrajad Dimyati tersangka suap memenuhi panggilan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka pegawai Mahkamah Agung terkait suap pengurusan perkara. Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung pun melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung dari para tersangka. 

Ratusan Karyawan PT PRLI Demo Lagi, Minta MA Lakukan Penggantian Majelis Hakim

"Melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung dari para tersangka yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Badan Pengawas (Bawas) MA," ujar Jubir MA, Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Selasa 27 September 2022. 

Gedung Mahkamah Agung

Photo :
  • ANTARA FOTO
Terancam PHK Massal, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Demo di Depan MA

Andi mengatakan bahwa hal tersebut berdasarkan kesepakatan bersama pimpinan MA, Hakim Agung, hingga Hakim Ad Hoc. Pemeriksaan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Perma MA No 7, 8 dan 9. 

"Sehubungan dengan pemeriksaan atasan langsung dari para tersangka, hal tersebut sudah merupakan amanah dari Perma MA Nomor 7,8 dan nomor 9. Termasuk penerapan pengawasan melekat yang diupayakan untuk dilaksanakan secara serius," kata dia. 

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA), angkat bicara perihal kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. MA prihatin atas adanya kasus dugaan suap tersebut, termasuk dengan ditetapkannya Sudrajad Dimyati sebagai satu dari 10 tersangka.

"Kami jajaran MA menyatakan rasa prihatin atas kejadian yang kita sama-sama tahu bersama, yakni kemarin (penetapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka)," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro dalam konferensi pers, Jumat, 23 September 2022.

"Jadi dari MA kooperatif menyerahkan proses hukum yang berlaku. Pak SD akan memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan ditetapkannya sebagai tersangka," katanya lagi.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro.

Photo :
  • VIVA/ Fajar Ginanjar Mukti.

Untuk diketahui, sebanyak 10 orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Salah satunya adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati (SD) dan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP). Hal tersebut diungkap Ketua KPK Firli Bahuri. Penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang, Rabu, 21 September 2022 hingga Kamis, 22 September 2022.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ujar Firli, Jumat, 23 September 2022.

Adapun delapan sisanya yaitu Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Kemudian dua PNS MA bernama Redi (RD) dan Albasri (AB), lalu dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya