MA Periksa Atasan Tersangka Hakim Agung Suradjad Dimyati

Hakim Agung Sudrajad Dimyati tersangka suap memenuhi panggilan KPK
Hakim Agung Sudrajad Dimyati tersangka suap memenuhi panggilan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka pegawai Mahkamah Agung terkait suap pengurusan perkara. Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung pun melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung dari para tersangka. 

"Melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung dari para tersangka yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Badan Pengawas (Bawas) MA," ujar Jubir MA, Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Selasa 27 September 2022. 

Gedung Mahkamah Agung

Gedung Mahkamah Agung

Photo :
  • ANTARA FOTO

Andi mengatakan bahwa hal tersebut berdasarkan kesepakatan bersama pimpinan MA, Hakim Agung, hingga Hakim Ad Hoc. Pemeriksaan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Perma MA No 7, 8 dan 9. 

"Sehubungan dengan pemeriksaan atasan langsung dari para tersangka, hal tersebut sudah merupakan amanah dari Perma MA Nomor 7,8 dan nomor 9. Termasuk penerapan pengawasan melekat yang diupayakan untuk dilaksanakan secara serius," kata dia. 

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA), angkat bicara perihal kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. MA prihatin atas adanya kasus dugaan suap tersebut, termasuk dengan ditetapkannya Sudrajad Dimyati sebagai satu dari 10 tersangka.

"Kami jajaran MA menyatakan rasa prihatin atas kejadian yang kita sama-sama tahu bersama, yakni kemarin (penetapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka)," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro dalam konferensi pers, Jumat, 23 September 2022.

Halaman Selanjutnya
img_title