Terdakwa Kasus Minyak Goreng Bantah Kasih Uang ke Kemendag

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).
Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA Nasional – Terdakwa kasus korupsi izin persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau crude palm oil (CPO), Master Parulian Tumanggor, membantah memberi uang dalam rangka memuluskan PT Wilmar Nabati Group mendapatkan perizinan minyak sawit ke Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Saya menolak pernyataan dari pada Ringgo, Ringgo tidak kenal saya dan say tidak kenal Ringgo dan dia menyebut nama saya, saya tolak," kata Master saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 27 September 2022.

Minyak goreng. (ilustrasi)

Minyak goreng. (ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Ringgo yang dimaksud ialah Analis Perdagangan Ahli Madya Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kemendag, Ringgo. Ia bersaksi dalam perkara dugaan rasuah tersebut.

Pada keterangannya, Ringgo mengaku tidak tahu bahwa adanya peristiwa pemberian uang oleh Master. Pertanyaan berangkat dari kesaksian Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada Kemendag, Farid Amir.

"(Itu hanya pernyataan) dari Pak Farid," ujar Ringgo.

 Ilustrasi sidang di pengadilan.

Ilustrasi sidang di pengadilan.

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Halaman Selanjutnya
img_title