Daftar 15 Polisi yang Disidang Etik Kasus Sambo dari Bharada-Irjen

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah)
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional – Kasus kematian Brigadir  Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J terus menjadi sorotan masyarakat. Per hari Selasa 27 September 2022, sudah ada 15 anggota Polri yang menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

Kekayaan Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Tak Main-main, Punya Saham Bernilai Triliunan

Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa personel Polisi yang diperiksa dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus bertambah. Kini, sudah sebanyak 97 anggota Polri telah diperiksa.

Putri Candrawathi memegang tangan suaminya Ferdy Sambo.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari
Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Langsung Ditahan Kejagung

“Pemeriksaan internal kami kembangkan. Kami sudah memeriksa 97 personel,” kata Listyo Sigit dalam rapat dengan pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Selasa 27 September 2022.

Dari puluhan anggota Korps Bhayangkara yang telah diperiksa itu, terdapat 35 personel Polri yang diduga melanggar kode etik profesi. Rinciannya, 1 berpangkat inspektur jenderal, 3 berpangkat brigadir jenderal, 6 berpangkat komisaris besar, 7 berpangkat ajun komisaris besar, 4 berpangkat komisaris polisi, 5 berpangkat ajun komisaris polisi, 2 berpangkat inspektur polisi satu, 1 berpangkat inspektur polisi dua, 1 berpangkat brigadir kepala, 1 berpangkat brigadir, 2 berpangkat brigadir satu, dan 2 berpangkat bhayangkara dua.

Lebih dari 5 Ribu Kasus Flu Singapura Dilaporkan di Indonesia

Listyo memiliki komitmen untuk menyelesaikan proses sidang etik dalam 30 hari ke depan untuk memberi kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar.

Berikut daftar 15 anggota Polri dari pangkat terendah hingga tinggi yang sudah di sidang kode etik dam mendapat sanksi, di antaranya yaitu:

Ilustrasi sidang etik

Photo :
  • Youtube Polri TV

Bhayangkara Dua

1. Bharada Sadam mendapat sanksi berupa demosi selama 1 tahun. Sadam adalah anggota polisi yang sempat melakukan intimidasi terhadap wartawan yang melakukan peliputan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III.

Brigadir Satu

2. Briptu Firman Dwi Ariyanto telaj dijatuhi sanksi demosi selama 1 tahun.

3. Briptu Sigid Mukti Hanggono telah dijatuhi sanksi demosi selama 1 tahun.

Brigadir Polisi

4. Brigpol Frillyan Fitri Rosadi menerima sanksi berupa demosi selama 2 tahun. Brigpol Frillyan bersama Bharada Sadam adalah anggota polisi yang sempat melakukan intimidasi terhadap wartawan yang melakukan peliputan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III.

Inspektur Dua

5. Ipda Arsyad Daiva Gunawan menerima sanksi berupa demosi selama 3 tahun. 

Inspektur Satu

6. Iptu Hardista Pramana Tampubolon menerima sanksi berupa demosi selama 1 tahun.

7.Iptu Januar Arifin menerima sanksi berupa demosi selama 2 tahun.

Ajun Komisaris Polisi

8. AKP Dyah Chandrawati mendapat sanksi berupa demosi selama 1 tahun. AKP Dyah melakukan pelanggaran berupa mengeluarkan surat kepemilikan senjata Bharada E.

9. AKP Idham Fadilah menerima sanksi berupa demosi selama 1 tahun. 

Komisaris Polisi 

10. Kompol Chuck Putranto mendapat sanksi PTDH usai menjalani sidang kode etik. Chuck merupakan tersangka obstruction of justice yang mengambil CCTV, merusak CCTV yang menghalangi penyidikan.

11. Kompol Baiquni Wibowo mendapat sanksi PTDH usai menjalani sidang kode etik. Peran Kompol Baiquni sama dengan Kompol Chuck yaitu mengambil CCTV, merusak CCTV yang menghalangi penyidikan. Dia juga merupakan tersangka obstruction of justice.

Ajun Komisaris Besar Polisi

12. AKBP Jerry Raymond Siagian merupakan tersangka obstruction of justice dan mendapat sanksi PTDH usai menjalani sidang kode etik. Jerry dianggap tidak bertindak profesional dalam dua laporan polisi terkait kasus kematian Brigadir J.

13. AKBP Pujiyarto mendapat sanksi berupa patsus usai menjalani sidang kode etik. Pujiyarto disidang lantaran tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan polisi terkait kasus kematian Brigadir J. Laporan tersebut  terkait dengan kesopanan dan perbuatan memaksa dalam kasus kematian Brigadir J.

Komisaris Besar Polisi

14. Kombes Agus Nurpatria mendapat sanksi PTDH usai menjalani sidang kode etik dan dia merupakan tersangka obstruction of justice. Pelanggaran yang dilakukan Agus adalah perusakan CCTV di pos satpam, tindakan tidak profesional dalam olah TKP dan melakukan pemufakatan untuk menghalangi penyidikan.

Inspektur Jenderal

15. Irjen Ferdy Sambo mendapat sanksi PTDH dari Polri akibat perbuatannya yang menjadi dalang pembunuhan berencana Brigadir J. Selain itu, Sambo juga menjadi tersangka obstruction of justice.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya