- Antara/ Irsan Mulyadi
VIVAnews - Pengawas Kejaksaan Agung masih mempelajari keberatan pencopotan jabatan yang diajukan jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang. Keduanya terseret kasus pajak Gayus Tambunan.
"(Keberatan) Sudah diajukan tapi belum selesai," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan, Hamzah Tadja, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat 21 Mei 2010.
Hamzah tak bisa memastikan sampai kapan pihak pengawasan mengambil sikap atas keberatan keduanya. Tetapi, permohonan itu belum tentu juga akan dikabulkan.
"Mungkin setelah saya tidak di Pengawasan lagi," kata dia. "Soal diterima atau tidak itu belum tentu," ujarnya.
Hamzah menambahkan alasan Poltak dan Cirus mengajukan keberatan bisa jadi disebabkan oleh hukuman yang dinilai terlalu berat. Dua jaksa ini dicopot dari jabatannya akibat dinilai tidak cermat dalam menangani perkara Gayus Tambunan.
Cirus dicopot dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Poltak dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. (umi)