Polisi Limpahkan Tersangka Penambangan Ilegal di Pasuruan ke Kejaksaan

Ilustrasi kejaksaan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA Nasional – Penyidik dari Mabes Polri resmi menyerahkan alat bukti dan tersangka kasus dugaan penambangan ilegal atas nama Andrias Tanudjaja (AT) ke Kejari Kabupaten Pasuruan.

Andrias diduga bertanggung jawab atas penambangan ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra membenarkan sudah menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua ini. 

Dia berkata proses penyerahan butuh waktu cukup lama karena tim kejaksaan harus mengecek satu persatu alat bukti yang diserahkan penyidik.

“Kami harus teliti betul barang bukti yang diserahkan kepada kami. Ini yang membuat proses penyerahan tahap dua kasus tersangka cukup lama,” ujarnya.

Jemmy berkata Andrias Tanudjaja langsung digelandang ke Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan untuk ditahan. Andrias Tanudjaja akan ditahan selama 20 hari ke depan dan bila dibutuhkan akan diperpanjang.

Ada sejumlah alasan Andrias Tanudjaja ditahan. Di antaranya, karena pertimbangan ancaman yang cukup tinggi. Mencapai 10 tahun penjara. Serta, sebelumnya tersangka telah ditahan oleh penyidik kepolisian.

Di samping itu, penahanan untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan. Seperti, tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti, hingga mengulangi perbuatannya atau bahkan mempersulit proses persidangan. 

Terungkap! Ini Identitas Selebgram Terjerat Kasus Narkoba di Jaksel, Salah Satunya Chandrika Chika

“Kami akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN (Pengadilan Negeri) Bangil, agar bisa dilakukan persidangan secepatnya,” katanya.

Diketahui, Andrias Tanudjaja alias AT tersangkut kasus penambangan ilegal di wilayah Desa Bulusari, Kecamatan Gempol. Kasus ini terungkap setelah ditelusuri tim Mabes Polri. Bos besar tambang asal Kota Surabaya, itu ditangkap pada Maret 2021.

Usai Ditangkap Polisi, TikToker Galih Loss Minta Maaf, Janji Tak Buat Konten Serupa

Andrias Tanudjaja disangka melanggar UU RI Nomor 3/2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Serta, UU RI Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah dalam ketentuan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Andrias Tanudjaja disangka sengaja melakukan penambangan tanpa izin yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan mencemari lingkungan. Dalam perkara ini, kepolisian juga mengamankan puluhan alat berat dan beberapa alat bukti lain.

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

Baca juga: Penambangan Tanpa Izin Semakin Masif, Perhapi Usul Ini ke Pemerintah

Kepsek SMK Negeri 1 Siduaori, Kabupaten Nisel, SZ saat menjalani pemeriksaan di Polres Nisel.(dok Polres Nisel)

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Polisi menetapkan kepala sekolah SMKN 1 Nias Selatan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan siswanya tewas.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024