Ferdy Sambo dan Putri Akan Mengakui Secara Terbuka di Persidangan

Putri Chandrawathi dan Ferdy Sambo di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Keduanya menyampaikan pesan melalui pengacaranya, Arman Hanis. Mereka mengungkapkan akan mengakui secara terbuka di persidangan nanti, terkait kasus tewasnya Brigadir J tersebut.

"Pesan pak Ferdy Sambo dan Ibu Putri kurang lebihnya seperti ini. 'Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi. Apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan. Harapan kami hanya sederhana. Semoga proses hukum berjalan secara objektif dan berkeadilan'," kata Arman saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu, 28 September 2022.

Wanita Hamil Tewas di Ruko Kelapa Gading Dipaksa Aborsi oleh Kekasih Gelapnya

Pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis tiba di Bareskrim Polri.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah rampung meneliti berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pembunuh Wanita Hamil Ditangkap, Kabur ke Lampung

Dalam perkara ini, terdapat lima orang tersangka yang ditetapkan. Mereka di antaranya eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada RE, dan Kuwat Ma'ruf.

Dari hasil penelitian tersebut, Kejagung menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana yang menjerat Ferdy Sambo cs lengkap. Dengan begitu, tersangka dan barang bukti kasus ini segera diserahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.

Tersangka Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi.

Photo :
  • (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU)

"Sesuai kitab undang-undang, jaksa peneliti meneliti kelengkapan berkas perkara formil dan materil, formil dan materil dari penelitian berkas perkara. Kemudian, saya baru menerima laporan bahwa persyaratan formil dan materil telah terpenuhi," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di Gedung Jampidum, Kejaksaan Agung, Rabu, 28 September 2022.

"Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke jaksa untuk segera disidang," ujarnya menambahkan.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo dan keempat tersangka lain terancam hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya