JPU Kebut Penyusunan Surat Dakwan Ferdy Sambo Cs

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan tengah mempercepat proses penyusunan surat dakwaan terhadap para tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Bantah Uang Rp 76 M dan Emas Disita Kejagung dari Rumahnya

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana mengungkap, penyusunan surat dakwaan ini dilakukan setelah JPU menyatakan berkas seluruh tersangka dalam dua perkara telah lengkap atau P21.

"Kami tidak membuang waktu, hari ini langsung kami bahas surat dakwaan. Hari ini sampai Jumat kami mengebut," kata Fadil dalam konferensi pers di Gedung Jampidum, Kejagung RI, Rabu, 28 September 2022.

Boyamin MAKI Minta Kejagung Dalami Ini ke Sandra Dewi soal Kasus Harvey Moeis

Putri Candrawathi memegang tangan suaminya Ferdy Sambo.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

Kata Fadil, penyusunan surat dakwaan terhadap para tersangka ini harusnya tidak membutuhkan waktu yang lama. Sebab, selama ini JPU juga sudah memulai menyusun rencana dakwaan tersebut. Saat ini, JPU tinggal melakukan penyempurnaan terhadap rencana dakwaan sesuai dengan unsur dan kronologi kejadian tindak pidana.

Kejagung Diminta Tak Tebang Pilih dalam Pengungkapan Kasus Korupsi Timah

"Biasanya kalau rencana surat dakwaan sudah ada, kami tak perlu waktu yang lama. Kejagung saat ini bekerja cepat," ungkapnya.

Maka dari itu, Fadil tidak menutup kemungkinan bahwa berkas perkara para tersangka ini akan dilimpahkan JPU ke pengadilan pada pekan depan. "Hari ini sampai Jumat, kami mengebut dan bisa saja satu minggu setelah ini kami limpahkan ke pengadilan," jelas Fadil.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya