Geledah Rumah Pengacara Sudrajad Dimyati, Ini Temuan KPK

KPK menangkap Hakim Agung Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati
Sumber :
  • vstory

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menyeret na Hakim Agung, Sudrajad Dimyati. Adapun tiga lokasi tersebut adalah Semarang, Salatiga dan Yogyakarta.

KPK Sebut Prabowo Subianto Tak Perlu Setor Nama-Nama Calon Menterinya

Penggeledahan tersebut dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 27 September 2022. Penggeledahan itu mengarah pada rumah dan kantor tersangka dan pihak terkait lainnya.

“Dari hasil penggeledahan dimaksud, tim penyidik KPK menemukan data dan dokumen pengeluaran uang, dokumen terkait perkara dan juga barang bukti elektronik,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 28 September 2022.

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

Baca juga: Bela Sambo, Febri Diansyah Ngaku Sudah Diskusi dengan 5 Ahli Hukum

Lebih lanjut, Ali mengatakan tim penyidik antirasuah itu akan segera menganalisis dan menyita seluruh hasil penggeledahan tersebut sebagai barang bukti. 

KPK Ungkap Background Pejabat Pemilik Aset Kripto Miliaran

Untuk diketahui, pada Jumat 23 September 2022 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan penggeledahan kantor Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Penggeledahan tersebut, KPK menemukan barang bukti berupa dokumen penanganan perkara dan data elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan perkara.

KPK juga menetapkan Hakim Agung Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati serta sembilan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara. Dalam kasus ini, Sudrajad diduga menerima suap melalui perantara.

KPK menahan Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Sudrajad Dimyati.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Riyan Rizki Roshali

Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga YP dan ES melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES. 

"Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES, yaitu DY dengan adanya pemberian sejumlah uang," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Nurul Ghufron, melalui keterangan persnya, Jumat, 23 September 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya