Pecat Ferdy Sambo, Polri Sudah Benar dan Sesuai Aturan

Irjen Ferdy Sambo (tengah)
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo dikabarkan melayangkan gugatan terkait pemecatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sambo gugat ke PTUN lantaran upaya banding atas pemecatannya ditolak Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Ketua Koordinator Jaringan Aktivis Nusantara, Romadhon Jasn menyoroti langkah Sambo soal kabar gugat ke PTUN. Meski menurutnya, upaya itu merupakan hak Sambo.

Menurut dia, jika Sambo benar gugat ke PTUN juga untuk menguji apakah keputusan yang dikeluarkan Polri sudah sesuai atau belum. Adapun Surat Keputusan atau SK Kapolri tentang Pemecatan Sambo tentu bakal jadi objek yang digugat ke PTUN.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Ferdy Sambo saat jalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pun, dia menilai langkah Polri yang memecat Sambo secara tidak hormat sudah benar dan sesuai aturan. Romadhon mengaku mengikuti dan mengamati kasus Sambo yang diduga membunuh ajudannya, Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

"Keputusan tentang pemecatan tidak dengan hormat kepada Irjen Pol Ferdy Sambo sesuai dengan aturan hukum sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik," kata Romadhon, dalam keterangannya, Kamis, 29 September 2022.

Dia menamnbahkan, pemecatan terhadap Sambo juga menyesuaikan mekanisme serta aturan hukum yang berlaku. Ia bilang langkah Polri memecat Sambi tak bertentangan dengan hukum.

Ilustrasi Gambar Hukum

Photo :
  • vstory

Ia bilang Polri juga sudah mencoba transparan dalam mengungkap kasus Sambo.

"Keputusan pemecatan tidak dengan hormat terhadap Ferdy Sambo sudah sesuai aturan hukum yang berlaku. Sudah melalui mekanisme yang fair dan transparan serta dengan pertimbangan hukum yang sangat rasional bisa dipertanggung jawabkan di muka persidangan," tutur Romadhon.

Bagi dia, upaya saat ini juga akan membuat publik menaruh perhatian. Namun, secara pribadi, ia memprediksi jika benar Sambo menggugat ke PTUN maka putusan nanti akan menguatkan Polri yang memecat Sambo.

"Hemat saya, tentu PTUN akan menguatkan keputusan Polri tentang pemecatan tidak dengan hormat terhadap saudara FS. Atau setidak-tidaknya gugatan yang diajukan saudara FS dinyatakan tidak dapat diterima," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya