BNN: Sudah Final, Tak Ada Celah Legalisasi Ganja untuk Medis

Ilustrasi ganja.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA Nasional - Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan tak ada celah untuk melegalisasi ganja untuk kepentingan medis. Hal ini karena sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Chandrika Chika Bakal Jalani Rehabilitasi di BNN Lido

Demikian disampaikan Kepala Bidang Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol Ricky Yanuarfi. Dia heran jika wacana itu nanti masih ada yang menghidupkan lagi,

"Kalau wacana itu dihidupkan lagi sudah terputus dengan putusan MK. Jadi, ini sudah diputus. Jadi, tidak ada celah untuk legalisasi ganja untuk medis apalagi secara umum," kata Ricky kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu, 28 September 2022.

Tom Lembong Pilih Setia di Gerakan Perubahan: Saya Satu Paket dengan Anies Baswedan

Bagi dia, wacana itu sudah final ditutup. Pun, MK sebagai lembaga peradilan sudah memutuskan final bahwa ganja tak bisa dijadikan sebagai obat untuk medis.

Aksi Damai Legalkan Ganja Medis

Photo :
  • Tangkapan Layar
Mekanisme Sidang Sengketa Pileg 2024, MK Bagi 3 Panel Hakim

Ricky menambahkan sejauh ini belum ada pembuktian bahwa THC atau kandungan dalam ganja bisa menyembuhkan penyakit secara permanen termasuk kanker.

"Belum ada pembuktian bahwa THC itu kandungan ganja itu dapat menyembuhkan kanker secara permanen," jelas Ricky.

Lebih lanjut, menurutnya BNN juga akan tetap mengikuti putusan MK yang melarang legalisasi ganja untuk medis. Kata dia, BNN akan merujuk terhadap aturan hukum positif melarang.

"Itu sudah final ya (tidak ada legalisasi ganja untuk medis). Selama hukum positif melarang, ya sudah kita ikutin itu," kata dia.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Photo :
  • vstory

Sebelumnya, MK sudah mengetuk palu terkait gugatan uji materi perkara 106/PUUXVIII/2020 menyangkut UU Narkotika yang salah satunya soal ganja untuk medis. Majelis hakim MK memastikan narkotika golongan I seperti ganja tetap dilarang dipakai untuk kepentingan medis. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan atas perkara 106/PUUXVIII/2020, di Gedung MK, Rabu, 20 Juli 2022.

Adapun gugatan ini diajukan enam pemohon. Mereka adalah pemohon I Dwi Pertiwi, pemohon II Santi Warastuti, pemohon III Nafiah Murhayanti, dan pemohon III Perkumpulan Rumah Cemara, dinyatakan MK punya kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan permohonan a quo. 

Sementara, MK menyampaikan untuk pemohon V institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan pemohon VI yaitu Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) tidak memiliki kedudukan hukum untuk ajukan permohonan a quo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya