Pendiri Indosurya Dijerat Pasal TPPU, Segini Ancaman Hukumannya

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan kasus penipuan investasi dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menjerat pendirinya Henry Surya dan June Indria telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Tersangka lain yakni Suwito Ayub belum menjalani persidangan karena masih buron.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan Henry Surya dan June didakwa dengan Undang-undang Perbankan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.

"Kami sangkakan pasal 46 Undang-undang Perbankan ancaman pidana 15 tahun. Dan, kami kumulatifkan dengan Undang-undang TPPU ancaman sampai 20 tahun," kata Fadil dalam konferensi pers, Rabu, 28 September 2022.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Fadil menjelaskan, Kejagung terus berkomitmen untuk melindungi para korban investasi KSP yang jumlahnya puluhan ribu orang. Terlebih, dalam hal ini KSP Indosurya mampu mengumpulkan uang senilai Rp 106 triliun dari aktivitas ilegalnya.

"Bahwa jaksa melindungi korban, korbannya kurang lebih 23 ribu orang korban. Kerugiannya berdasarkan LHA PPATK, Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp106 triliun," jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus
(Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melimpahkan dua tersangka kasus penipuan investasi dana nasabah KSP ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Mereka ialah Henry Surya (HS) dan June Indria.

Massa aksi tuntut kasus KSP Indosurya

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari
KPK Tetapkan Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, penyerahan tersangka kasus itu dilakukan pada Senin, 5 September 2022.

"Penyidik Subdit 3 Dittipideksus bersama tim JPU Jampidum Kejagung melaksanakan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kasus KSP Indosurya dengan tersangka atas nama HS dan JI," ujar Nurul, Senin, 12 September 2022.

Jokowi Sempat Malu karena Indonesia Belum Jadi Anggota Penuh FATF

Selain menyerahkan dua tersangka, penyidik juga turut melimpahkan barang bukti terkait kasus penipuan investasi dana nasabah KSP Indosurya. Barang bukti itu antara lain sejumlah uang hingga kendaraan roda empat itu dilakukan satu hari setelah penyerahan tersangka, yakni pada Selasa, 6 September 2022.

"Dilakukan pengiriman barang bukti berupa uang Rp39 miliar dan dan USD 896.988 ke rekening penampung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Sedangkan untuk barang bukti berupa kendaraan roda 4 sebanyak 49 unit akan dilakukan pergeseran secara bertahap ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," kata Nurul.

DPR Minta Keluarga Tersangka Korupsi Timah Dicekal: Bisa Hilang dan Operasi Wajah

Dalam kasus ini, KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal melalui badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta. Aksi ini dilakukan mulai November 2012 sampai dengan Februari 2022.

Gedung Kejaksaan Agung

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Komisi Kejaksaan RI mendorong Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung agar menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terka

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024