Korban Penipuan Indosurya 23 Ribu Orang, Kerugian Rp 106 Triliun

- VIVA / Yeni Lestari
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melimpahkan dua tersangka kasus penipuan investasi dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Mereka ialah Henry Surya (HS) dan June Indria.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah.
- VIVA.co.id/ Yeni Lestari
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, penyerahan tersangka kasus itu dilakukan pada Senin, 5 September 2022 lalu. Selain menyerahkan dua tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa uang Rp39 miliar dan dan USD 896.988 dan 49 kendaraan roda empat.
Sementara itu, kasus penipuan investasi dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menjerat pendirinya Henry Surya dan June Indria telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.Â
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana mengatakan Henry Surya dan June didakwa dengan Undang-undang Perbankan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.
"Kami sangkakan pasal 46 Undang-undang Perbankan ancaman pidana 15 tahun dan kami kumulatifkan dengan Undang-undang TPPU ancaman sampai 20 tahun," kata Fadil dalam konferensi pers, Rabu, 28 September 2022.