Eks Kasat Reskrim Jaksel AKBP Ridwan Disidang Terkait Kasus Sambo

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit
Sumber :
  • Instagram: KH_infotainment

VIVA Nasional– Sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs kembali digelar. Hari ini, Kamis 29 September 2022 eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit bakal disidang.

Wanita Hamil Tewas di Ruko Kelapa Gading Dipaksa Aborsi oleh Kekasih Gelapnya

"Hari ini sidang KKEP terduga pelanggar AKBP RS akan dilaksanakan pada hari," ucap Kepala Biro Penarangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis 29 September 2022.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan

Photo :
  • dok Polri
Pembunuh Wanita Hamil Ditangkap, Kabur ke Lampung

Sidang telah berlangsung sejak pukul 10.00 WIB. Lokasinya di lantai satu Gedung TNCC Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri. AKBP Ridwan disidang buntut terseret dalam kasus Ferdy Sambo. Dia diduga dianggap tak profesional ketika menjalankan tugas sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

"Wujud perbuatan diduga ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," katanya.

Pembunuh Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading Ditangkap

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan

Photo :
  • dok Polri

Berikut daftar 15 anggota Polri dari pangkat terendah hingga tinggi yang sudah di sidang kode etik dan mendapat sanksi, di antaranya yaitu:

Bhayangkara Dua

1. Bharada Sadam mendapat sanksi berupa demosi selama 1 tahun. Sadam adalah anggota polisi yang sempat melakukan intimidasi terhadap wartawan yang melakukan peliputan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III.

Brigadir Satu

2. Briptu Firman Dwi Ariyanto telaj dijatuhi sanksi demosi selama 1 tahun.

3. Briptu Sigid Mukti Hanggono telah dijatuhi sanksi demosi selama 1 tahun.

Brigadir Polisi

4. Brigpol Frillyan Fitri Rosadi menerima sanksi berupa demosi selama 2 tahun. Brigpol Frillyan bersama Bharada Sadam adalah anggota polisi yang sempat melakukan intimidasi terhadap wartawan yang melakukan peliputan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III.

Inspektur Dua

5. Ipda Arsyad Daiva Gunawan menerima sanksi berupa demosi selama 3 tahun. 

Inspektur Satu

6. Iptu Hardista Pramana Tampubolon menerima sanksi berupa demosi selama 1 tahun.

7.Iptu Januar Arifin menerima sanksi berupa demosi selama 2 tahun.

Ajun Komisaris Polisi

8. AKP Dyah Chandrawati mendapat sanksi berupa demosi selama 1 tahun. AKP Dyah melakukan pelanggaran berupa mengeluarkan surat kepemilikan senjata Bharada E.

9. AKP Idham Fadilah menerima sanksi berupa demosi selama 1 tahun. 

Komisaris Polisi 

10. Kompol Chuck Putranto mendapat sanksi PTDH usai menjalani sidang kode etik. Chuck merupakan tersangka obstruction of justice yang mengambil CCTV, merusak CCTV yang menghalangi penyidikan.

11. Kompol Baiquni Wibowo mendapat sanksi PTDH usai menjalani sidang kode etik. Peran Kompol Baiquni sama dengan Kompol Chuck yaitu mengambil CCTV, merusak CCTV yang menghalangi penyidikan. Dia juga merupakan tersangka obstruction of justice.

Ajun Komisaris Besar Polisi

12. AKBP Jerry Raymond Siagian merupakan tersangka obstruction of justice dan mendapat sanksi PTDH usai menjalani sidang kode etik. Jerry dianggap tidak bertindak profesional dalam dua laporan polisi terkait kasus kematian Brigadir J.

13. AKBP Pujiyarto mendapat sanksi berupa patsus usai menjalani sidang kode etik. Pujiyarto disidang lantaran tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan polisi terkait kasus kematian Brigadir J. Laporan tersebut  terkait dengan kesopanan dan perbuatan memaksa dalam kasus kematian Brigadir J.

Komisaris Besar Polisi

14. Kombes Agus Nurpatria mendapat sanksi PTDH usai menjalani sidang kode etik dan dia merupakan tersangka obstruction of justice. Pelanggaran yang dilakukan Agus adalah perusakan CCTV di pos satpam, tindakan tidak profesional dalam olah TKP dan melakukan pemufakatan untuk menghalangi penyidikan.

Inspektur Jenderal

15. Irjen Ferdy Sambo mendapat sanksi PTDH dari Polri akibat perbuatannya yang menjadi dalang pembunuhan berencana Brigadir J. Selain itu, Sambo juga menjadi tersangka obstruction of justice.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya