Farhat Abbas Soroti Pemecatan Tak Hormat Anggota Polri di Kasus Sambo

Farhat Abbas
Sumber :
  • Instagram

VIVA Nasional – Beberapa perwira polisi diberhentikan secara tidak hormat (PDTH) karena terlibat kasus mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Mereka diberhentikan usai menjalani sidang etik.

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Diketahui, Ferdy Sambo disebut sebagai otak pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tak hanya itu, Sambo pun menyusun pembunuhan hingga skenario pascapembunuhan yang melibatkan oknum-oknum polisi.

Selain Sambo, ada enam lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:

Pembunuh Wanita Hamil Ditangkap, Kabur ke Lampung

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Proses sidang etik Polri dan menghukum pemecatan dengan tidak hormat beberapa anggota Polri kasus Duren tiga dinilai tidak manusiawi menurut pengacara kondang Farhat Abbas. Dia membahas mengenai adanya azas praduga tidak bersalah yang dikesampingkan.

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Ini Kata Polri

Ketum partai Pandai itu menilai tindakan yang dilakukan oleh majelis kehormatan sidang etik telah menghukum anggota Polri tersebut sebelum persidangan di peradilan digelar.

"Polri mandiri saat ini harus dinilai sebagai organisasi sipil non militer, perlakuan hukum nya harus sama seperti mengadili rakyat Indonesia sipil pada umumnya. Kapolri harus mengingatkan dan memberi sanksi kepada jenderal-jenderal tinggi yang bersidang, bagaimana jika suatu saat majelis hakim membebaskan para terdakwa nanti?" katanya kepada awak media, Kamis, 29 September 2022.

Bagi mantan suami Nia Daniaty itu, polri wajib merehabilitasi kembali para anggota tersebut dengan memulihkan nama baik mereka mengembalikan seperti semula. "Saya heran kenapa Polri sipil berperilaku seolah-olah mereka adalah militer? Keputusan yang memecat para anggota tersebut wajib ditunda bahkan dibatalkan, menunggu vonis pengadilan mendesak Kapolri untuk adil dan bijaksana," ujar dia.

Farhat Abbas yakin hakim akan membebaskan dan merabilitasi anggota yang melakukan perintah atasan tersebut. "Mereka ini bukan pembunuh, mereka melaksanakan perintah atasan, tidak ada alasan mereka dipecat atau dihukum, sudah sesuai Undang-undang," ungkap Farhat lagi.

Kemudian, dia melanjutkan bahwa desakan banyak orang belum tentu harus diikuti. "Polri tidak boleh juga ikuti maunya sekelompok orang atau organisasi sehingga membuat proses sidang etik ini yang seharusnya dilaksanakan setelah vonis hakim, bukan di pecat terlebih dahulu untuk kemudian disidangkan," ujar Farhat Abbas melanjutkan.

Farhat Abbas memberi contoh terhadap penembak pelaku utama Bharada E saja Polri memperlakukan khusus bahkan dapat perlindungan LPSK. "Harusnya buat anggota-anggota yang perasaannya lebih ringan dalam arti perintah atasan, tidak diperlakukan tidak adil bahkan dipecat dengan tidak hormat," ujar Farhat Abbas.

Dari enam tersangka obstruction of justice, dua perwira yakni Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo telah menjalani sidang etik. Keduanya telah disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Ditambah Sambo, total ada tiga perwira yang dipecat karena kasus tewasnya Brigadir J.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya