Bharada E Segera Disidang, Pengacara: Kami Fokus Siapkan Mental Klien

Ronny Berty Talapessy
Sumber :
  • instagram.com/ronnytalapessy

VIVA Nasional – Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy angkat bicara soal kelengkapan berkas kliennya yang terjerat kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Alasan Nico Bunuh Wanita Open BO yang Jasadnya Ditemukan di Pulau Pari

Menurut Ronny, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hanya saja, saat ini pihaknya tengah fokus menyiapkan mental dari Bharada E yang merupakan saksi kunci pembunuhan tersebut.

"Kami fokus untuk persiapan mental dari klien kami, mengingat klien kami adalah saksi kunci yang sudah berani mengungkap kebenaran," ujar Ronny saat dihubungi wartawan, Kamis, 29 September 2022.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

"Selanjutnya, kita tunggu jadwal untuk tahap dua," ujarnya menambahkan.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA
Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah rampung meneliti berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam perkara ini, terdapat lima orang tersangka. Mereka di antaranya eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuwat Ma'ruf.

Dari hasil penelitian tersebut, Kejagung menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana yang menjerat Irjen Ferdy Sambo cs lengkap. Dengan begitu, tersangka dan barang bukti kasus ini segera diserahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.

Ferdy Sambo, Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Sesuai kitab undang-undang, jaksa peneliti meneliti kelengkapan berkas perkara formil dan materil, formil dan materil dari penelitian berkas perkara. Kemudian, saya baru menerima laporan bahwa persyaratan formil dan materil telah terpenuhi," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di Gedung Jampidum, Kejaksaan Agung, Rabu, 28 September 2022.

"Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke jaksa untuk segera disidang," ujarnya menambahkan.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo dan keempat tersangka lain terancam hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya