Pengacara Bharada E Akan Bawa Status JC ke Persidangan

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

VIVA Nasional – Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy berencana untuk membawa status justice collaborator (JC) yang dipegang kliennya ini hingga ke pengadilan. 

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya

Menurut dia, status JC itu diharapkan dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan putusan atas perkara pembunuhan berencana yang menjerat Bharada E. 

"Kita akan ajukan untuk jadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara Bharada E," ujar Ronny saat dihubungi wartawan, Kamis, 29 September 2022.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

Ronny Berty Talapessy

Photo :
  • instagram.com/ronnytalapessy

Kemudian, mengenai rencana Polri yang akan menyerahkan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, ia berharap agar Bharada E dapat menjalani penahanan di tempat yang berbeda dengan tersangka lainnya. 

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

"Sampai saat ini memang sebagai JC tahanannya dipisah. Jadi harusnya sebagai status JC tetap dipisah tahanannya. Nanti kita bermohon juga," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri berencana untuk melimpahkan para tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada pekan depan. Penyerahan ini dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Bharada E (Baju hitam) datangi Komnas HAM dikawal Brimob

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejagung dilakukan pada Senin, 3 Oktober 2022.

"Kewajiban penyidik akan segera melimpahkan atau tahap dua, insya Allah untuk rencana pelimpahan tahap dua akan dilaksanakan dan penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari Senin, 3 Oktober 2022. Rencana awal sementara ini ya, apabila nanti ada perubahan tentunya akan saya sampaikan," kata Dedi kepada wartawan, Rabu, 28 September 2022.

Dedi menjelaskan, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini akan dilakukan di Bareskrim Polri. Kendati begitu, ia tidak mengungkap secara jelas kapan waktu penyerahan tersebut. "Untuk tempat penyerahannya direncanakan di Bareskrim ya di hari Senin, 3 Oktober 2022," ujarnya.

Dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, terdapat lima orang tersangka. Mereka di antaranya eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuwat Ma'ruf.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Kemudian, untuk tersangka obstruction of justice berjumlah tujuh orang. Ketujuh tersangka itu antara lain eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Kemudian, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, dan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya