Segera Disidang, Keluarga Brigadir J Berharap Kebenaran Terungkap

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak bersama keluarga Brigadir J.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito.

VIVA Nasional – Kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo, dan para tersangka lainnya sebentar lagi akan disidangkan di pengadilan. Diketahui hingga kini berkas perkara lima tersangka kasus dugaan pembunuhan tersebut telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Menanggapi pencapaian hukum dalam kasus ini, pihak Keluarga Brigadir J berharap persidangan berjalan dengan adil.

"Ya, harapan kami semoga penegak hukum, jaksa dan hakim, mereka bekerja sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya dan setransparan mungkin agar hukum dan pengadilan nanti berjalan seadil-adilnya," ujar ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, di Hotel Santika, Slipi, Jakarta Barat, Kamis 29 September 2022.

Irma Hutabarat, Ibunda Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak

Photo :
  • TikTok @mie_gomak

Rosti mewakili pihak keluarga berharap keadilan atas kasus tewas anaknya yang dibunuh dan kebenaran terungkap dalam proses persidangan. Pihak keluarga juga berharap para pelaku dihukum sesuai dengan perbuatan mereka atau hukuman yang setimpal.

"Karena berkas sudah diterima jaksa, semoga sesuai dengan itu akan terungkap kebenaran yang seadilnya. Agar terungkap seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, dan pelaku dihukum sesuai perbuatan mereka dan seberat-beratnya. Pasal 340 dijalankan dengan baik," ujarnya.

Sementara itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, mengatakan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangkanya Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya telah lengkap dan akan segera memulai persidangan.

"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP, penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," ujarnya.

Eks Anak Buah Sebut SYL Bebankan Biaya Kredit Alphard kepada Eselon I Kementan

Diketahui, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka ialah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp3 M, Ali Fikri: Laporannya Setahun Lalu, Berawal dari Kasus Lampung
Konferensi pers terkait diamankannya 3 orang dari 8 terdakwa korupsi kredit macet Bank BNI 46 Pontianak di Kejari Pontianak.

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BNI ke Penjara

Tiga koruptor kasus korupsi kredit macet BNI 46 Pontianak, yakni Tri Maryanto, Yuliansyah dan Siswanto dieksekusi Tim Eksekusi Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024