Polri Kirim Berkas Pemecatan Ferdy Sambo ke Sekmil Presiden

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Sumber :

VIVA Nasional – Mabes Polri telah mengirimkan berkas pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap Ferdy Sambo ke Sekretariat Militer yang berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen pol Dedi Prasetyo.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

"Iya sudah (berkas pemecatan Ferdy Sambo dikirim ke Sekmil)," kata Dedi ketika dikonfirmasi oleh awak media, Kamis 29 September 2022.

Irjen Ferdy Sambo pakai baju tahanan

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari
Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

Dedi tidak menjelaskan lebih rinci mengenai kapan berkas pemecatan Ferdy Sambo itu dikirim. Dia menjelaskan akan terus memberikan informasi mengenai berkas pemecatan Ferdy Sambo dari Polri ini.

"Nanti kalau sudah ada updatenya lagi dari SDM akan diinfokan," ujar Dedi.

Tisu Magic hingga Minyak Lintah Papua Ditemukan Saat Olah TKP Pembunuhan Wanita Open BO

Diberitakan sebelumnya, hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kadiv Propam Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo ditolak oleh majelis sidang banding etik pada Senin 19 September 2022 siang. 

Permohonan banding tersebut terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo. Artinya, Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.

Hasil putusan sidang banding tersebut dibacakan oleh Irwasum Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto. 

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," ujar Agung saat membacakan putusan banding, di Mabes Polri, Senin 19 September 2022. 

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo usai jalani sidang etik pemecatan.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Selain Sambo, ada 4 tersangka lainnya yaitu Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. 

Selain itu, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka dalam obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J. Polri juga menetapkan 6 tersangka lainnya yaitu tersangka Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), Arif Rachman Arifin (ARA), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BW) dan Irfan Widyanto (IW).

Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatannya sebagai anggota Polri. Sambo dipecat karena perbuatannya dalam merencanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya