Paulus Waterpauw Polisikan Pengacara Lukas Enembe, Gara-gara ini

Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional – Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dipolisikan ke Bareskrim Polri. Adalah Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw yang melaporkannya.

Laporan diterima dengan Nomor LP/B/0570/IX/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 29 September 2022. Dalam laporan, Roy Rening diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca juga: Kamaruddin ke 2 Eks KPK Pembela Sambo: Jangan Rancang Kebohongan

Menurut pengacara Paulus, Heriyanto, Roy diduga telah menyebarkan berita bohong alias hoax sial kliennya ke publik.

"Yang bersangkutan mengeluarkan pernyataan bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe karena politisasi atau kriminalisasi," kata dia kepada wartawan, Kamis 29 September 2022.

Heriyanto mengklaim sudah memberikan beberapa alat bukti kepada penyidik. Ada screen shoot, pun rekamanan konferensi pers Roy Being kepada media massa.

Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Dia mengaku telah melayangkan somasi lewat tim kuasa hukum Lukas Enembe lain, Aloysius pada Sabtu, 24 September 2022. Tapi, esoknya Stefanus Roy Rening disebut masih mengeluarkan pernyataan yang sama, yaitu penetapan tersangka kriminalisasi.

Cak Imin: Jangan Sampai Ada Penegakan Korupsi Berbau Kriminalisasi

"Barang bukti tadi kami bawa adalah video konferensi pers sekitar tanggal 18 atau 19 September di 2022. Itu yang beliau, mengatakan bahwa mantan-mantan polisi kalau memimpin negeri ini berbahaya. Bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe itu karena ditolaknya pencalonan Paulus Waterpauw, dan beliau menuding ini semua skenario arau kriminalisasi atau politisasi dari mantan-mantan jenderal polisi," kata dia lagi.

Rintangi Penyidikan, Jaksa Tuntut Pengacara Lukas Enembe 5 Tahun Bui
Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Kabulkan Gugatan Haris Azhar Cs, MK Hapus Pasal Sebar Hoax Bikin Onar

MK mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti dan kawan-kawan. Menghapus ketentuan pasal sebar hoax memicu keonaran

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2024