Saksi Sebut Usulan Lin Che Wei Terkait Minyak Goreng Tak Mengikat

Ilustrasi persidangan secara online.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ardiansyah

VIVA Nasional – Mantan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, menekankan bahwa Lin Che Wei bukanlah penentu keputusan maupun kebijakan yang diambil Kementerian Perdagangan dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng (migor). Segala saran dan usulan yang disampaikan Lin Che Wei kepada menteri maupun pejabat Kemendag, dikatakan tidak bersifat mengikat. 
 
Hal tersebut disampaikan Oke Nurwan saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penerbitan persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis malam, 29 September 2022.

Dorong Ekspor UMKM, Bea Cukai Jalin Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah

Saat persidangan, Ketua Majelis Hakim, Liliek Prisbawono Adi, mwngkonfirmasi kepada saksi siapakah yang mengundang Lin Che Wei hadir dalam rapat-rapat di Kemendag, khususnya membahas masalah kelangkaan minyak goreng. 

Oke menjawab Lin Che Wei ikut dalam rapat atas undangan pihak Kemendag.

Mobil China Kian Mendominasi di Rusia

Hakim Liliek bertanya lagi apakah setiap usulan yang disampaikan Lin Che Wei dalam rapat, termasuk mengenai kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) maupun persetujuan ekspor CPO bersifat mengikat.

“Tidak mengikat, Yang Mulia,” kata Oke.  

Perluas Pasar Ekspor, Bea Cukai Asistensi Tiga UMKM Ini

Dalam keterangan lanjutannya, Oke mengatakan bahwa kebijakan DMO sebesar 20 persen sebagai syarat persetujuan ekspor CPO dan turunannya bukan berasal dari usulan Lin Che Wei, melainkan prakarsa internal Kemendag.

“Untuk kebijakan DMO 20 persen itu berasal dari Kemendag, dalam hal ini kami yaitu saya dan Pak Wisnu (Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag) dan Mendag sama-sama melakukan hitung-hitungan. Bahkan, ide DMO itu sudah pernah juga disampaikan ketika rapat dengan DPR,” kata Oke.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dakwaannya menyatakan bahwa usulan DMO sebesar 20 persen sebagai syarat penerbitan persetujuan ekspor CPO merupakan usulan dari Lin Che Wei, satu dari lima terdakwa dalam perkara ini. 

Kebijakan DMO minyak goreng ini di antaranya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 8 tahun 2022.

Dalam persidangan tersebut, Oke juga mengakui bahwa Lin Che Wei diundang hadir dalam rapat-rapat di Kemendag bukan dalam kapasitas sebagai konsultan yang dibayar.

“Yang saya tahu dia adalah anggota Tim Asistensi yang punya keahlian di bidang ekonomi dan banyak membantu sejumlah kementerian. Saya juga tahu dia punya kehalian dan pengetahuan di industri sawit,” kata Oke.

Menurut Oke, pekerjaan yang dilakukan Lin Che Wei dalam membantu Kemendag di antaranya pelaksanaan program pledge, yang merupakan komitmen pelaku usaha untuk ikut membantu mengatasi kelangkaan minyak goreng dengan menyediakan minyak goreng sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan  pemerintah. 

Namun, tabel data pelaksanaan program pledge yang dibuat Lin Che Wei tidak dapat dijadikan patokan realisasi distribusi DMO untuk persetujuan ekspor CPO.  

“Tabel data itu hanya untuk menunjukkan tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap program pledge, bukan untuk menggambarkan realisasi DMO,” kata Oke.

Sementara Penasihat Hukum Lin Che Wei, Lelyana Santosa, mengatakan fakta persidangan hari ini menunjukkan bahwa kliennya bukan orang yang berwenang dalam kebijakan DMO minyak goreng maupun mengatur penerbitan persetujuan ekspor CPO.

“Berdasarkan keterangan saksi, Lin Che Wei hadir dalam rapat atas undangan Menteri Perdagangan dan bukan sebagai konsultan. Dia tidak punya wewenang dalam terbitnya Permendag yang mengatur soal DMO maupun terkait persetujuan ekspor CPO. Kapasitas dia adalah sebagai Tim Asistensi Menko Perekonomian yang menjadi mitra diskusi Mendag dengan memberikan pendapat profesional yang sifatnya tidak mengikat,” ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya