Saksi Sebut Usulan Lin Che Wei Terkait Minyak Goreng Tak Mengikat

Ilustrasi persidangan secara online.
Ilustrasi persidangan secara online.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ardiansyah

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dakwaannya menyatakan bahwa usulan DMO sebesar 20 persen sebagai syarat penerbitan persetujuan ekspor CPO merupakan usulan dari Lin Che Wei, satu dari lima terdakwa dalam perkara ini. 

Kebijakan DMO minyak goreng ini di antaranya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 8 tahun 2022.

Dalam persidangan tersebut, Oke juga mengakui bahwa Lin Che Wei diundang hadir dalam rapat-rapat di Kemendag bukan dalam kapasitas sebagai konsultan yang dibayar.

“Yang saya tahu dia adalah anggota Tim Asistensi yang punya keahlian di bidang ekonomi dan banyak membantu sejumlah kementerian. Saya juga tahu dia punya kehalian dan pengetahuan di industri sawit,” kata Oke.

Menurut Oke, pekerjaan yang dilakukan Lin Che Wei dalam membantu Kemendag di antaranya pelaksanaan program pledge, yang merupakan komitmen pelaku usaha untuk ikut membantu mengatasi kelangkaan minyak goreng dengan menyediakan minyak goreng sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan  pemerintah. 

Namun, tabel data pelaksanaan program pledge yang dibuat Lin Che Wei tidak dapat dijadikan patokan realisasi distribusi DMO untuk persetujuan ekspor CPO.  

“Tabel data itu hanya untuk menunjukkan tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap program pledge, bukan untuk menggambarkan realisasi DMO,” kata Oke.

Halaman Selanjutnya
img_title