Fakta Sidang: Pelaku Usaha Bantu Pemerintah saat Minyak Goreng Langka

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA Nasional – Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan menjadi salah satu saksi dalam sidang    perkara dugaan korupsi penerbitan persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya dengan terdakwa Master Parulian Tumanggor.

Cak Imin Siap Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres Jika Diwajibkan MK

Sidang ini digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 29 September 2022. "Waktu itu memang terjadi kelangkaan. Karenanya pelaku usaha membantu," kata Oke.

Sidang dakwaan kasus korupsi persetujuan ekspor minyak goreng

Photo :
  • VIVA/Riyan Rizki
Terpopuler: Catherine Wilson Malu sampai Atta Halilintar Kirim Doa

Selain itu, terkait masalah distribusi, Oke juga menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Perdagangan, Wilmar Group selaku produsen dibebaskan untuk menggunakan rantai distribusi melalui distibutor, agen, atau waralaba. 

Terhadap pernyataan saksi tersebut, Patra M Zen, penasihat hukum terdakwa Master Parulian Tumanggor menyatakan semua keterangan Oke Nurwan justru bertolak belakang dengan dakwaan Penuntut Umum. 

Putri Anne Blak-blakan Belum Bisa Move On dari Arya Saloka?

"Fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Wilmar Group sudah merealisasikan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO)," kata Patra. 

Pengacara Patra M Zein

Photo :
  • Istimewa

Peraturan Pemerintah yang disebutkan itu juga menegaskan, bahwa aturan itu  justru melarang produsen seperti Wilmar Group langsung menjual minyak kemasan langsung ke konsumen.

Patra menambahkan, Wilmar Group justru dirugikan. Berdasarkan keterangan Oke dibawah sumpah, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) belum membayar selisih harga kepada pelaku usaha, termasuk Wilmar Group sebagai akibat pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng dalam kemasan sebesar Rp. 14.000,-. 

"Hingga saat ini BPDKS belum memberikan selisih harga migor kepada pelaku usaha," urai Oke.

Ilustrasi sidang di pengadilan.

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Patra menambahkan, satu hal yang juga penting dari keterangan Oke, bahwa saksi mengenal terdakwa Tumanggor bukan sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, melainkan selaku Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi), Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI). 

"Klien kami justru membantu program pemerintah dalam mengatasi masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng sampai kembali tersedia di pasaran," kata Patra seusai sidang. 

Sesuai prosedur

Di persidangan sebelumnya, lima orang saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum menyatakan semua permohonan Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang diajukan Wilmar Group sudah lengkap sesuai aturan yang berlaku.

Kelima saksi yang memberikan keterangan yakni Ringgo, Demak Marsaulina, Almira Fauzi, Fadro dan Fadlan. Kelimanya merupakan tim verifikasi dalam proses penerbitan Persetujuan Ekspor di Kementerian Perdagangan. 

Dalam pemeriksaan silang, Patra M Zen, penasihat hukum Master Parulian Tumanggor menanyakan perihal 11 PE yang diajukan Wilmar Group kepada kelima saksi yang diajukan Penuntut Umum. 

"Kelima saksi menyatakan semua dokumen yang diajukan sebagai syarat PE sudah sesuai dengan Permendag No. 2 tahun 2022 dan Permendag No. 8 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor," jelas Patra. 

Patra menambahkan, saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum yakni Ringgo, Demak Marsaulina dan Almira Fauzi juga telah memberikan keterangan dibawah sumpah bahwa proses penerbitan PE Wilmar Group sudah sesuai dengan ketentuan dalam Permendag No. 19 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

"Dari keterangan saksi-saksi yang sudah diajukan oleh Penuntut Umum, semua menyatakan bahwa 11 PE Wilmar group telah diperiksa dan diverifikasi," tegas Patra. 

Dalam 11 permohonan tersebut, Wilmar Group telah memenuhi semua persyaratan  yakni surat pernyataan mandiri, rencana ekspor dalam jangka waktu 6 bulan, dan juga sudah melampirkan semua dokumen persyaratan realisasi distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation). 

"Dengan kata lain, dakwaan penuntut umum yang menyatakan kilen kami bersama Weibinanto Haimjati alias Lin Che Wei mempengaruhi Indra Sari Wisnu Wardhana, Dirjen Perdagangan RI dalam penerbitan 11 PE meskipun persetujuan ekspor tersebut tidak memenuhi syarat, adalah dakwaan imajinatif dan tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya," ungkap Patra. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya