Istana Terimas Berkas Pemecatan Irjen Ferdy Sambo

Politisi senior PDIP Pramono Anung
Sumber :
  • VIVA/Eduward

VIVA Nasional – Berkas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) mantan Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, saat ini sudah diterima oleh pihak Istana. Untuk langkah selanjutnya, tinggal menunggu Sekretariat Negara menerbitkan surat Keputusan Presiden atau Keppres Pemberhentian Ferdy Sambo.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Sekretaris Kabinet Pramono Anung, menjelaskan bahwa saat ini berkas itu sudah sampai ke Presiden dan dia meminta semua pihak menunggu tindak lanjutnya. Nantinya Keppres pemberhentian Irjen Ferdy Sambo akan segera diterbitkan pihak Istana.

"Tunggu aja, tunggu aja, pokoknya sudah nyampai aja," kata Pramono kepada awak media di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2022.

Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

Ferdy Sambo (Foto/viva.co.id)

Photo :
  • vstory

Diberitakan sbeelumnya, hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kadiv Propam Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo ditolak oleh majelis sidang banding etik pada Senin 19 September 2022 siang. 

Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Cs dan Polri Rp7,5 Miliar, Ini Alasannya

Permohonan banding tersebut terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo. Artinya, Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.

Hasil putusan sidang banding tersebut dibacakan oleh Irwasum Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto. 
"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," ujar Agung saat membacakan putusan banding, di Mabes Polri, Senin 19 September 2022. 

Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Selain Sambo, ada 4 tersangka lainnya yaitu Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. 

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo usai jalani sidang etik pemecatan.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Selain itu, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka dalam obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J. Polri juga menetapkan 6 tersangka lainnya yaitu tersangka Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), Arif Rachman Arifin (ARA), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BW) dan Irfan Widyanto (IW).

Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatannya sebagai anggota Polri. Sambo dipecat karena perbuatannya dalam merencanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya