Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke Kejaksaan Pekan Depan

Ferdy Sambo saat jalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Polri berencana menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Kejaksaan pekan depan.

Kawanan Pembunuh Mirna Bermodus Begal Ditangkap, Polisi Curiga Ada Motif Lain Pelaku

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kemungkinan penyerahan tersebut dilakukan Senin, 3 Oktober 2022 atau Rabu, 5 Oktober 2022. Tahap kedua dilakukan karena tahap pertama yaitu kelengkapan berkas telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

"Oleh karena itu, tentunya setelah ini kami akan mempersiapkan kelengkapan terkait dengan tersangka dan barang bukti untuk diserahkan kepada Kejaksaan yang akan dilaksanakan antara Senin atau Rabu," ujarnya kepada wartawan, Jumat, 30 September 2022.

Dilaporkan Hilang, Seorang Pria Ditemukan Tewas Dicor Dalam Rumah di Cimahi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kirab Bendera Merah Putih

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Listyo berterima kasih kepada seluruh jajaran Polri yang terlibat dalam kasus ini dan cepat mengerjakannya. Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri ini juga menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang menangani kasus ini. "Tentunya ini bagian dari komitmen kami untuk sungguh-sungguh menuntaskan kasus ini," katanya.

Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

Berkas Lengkap

Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan berkas perkara 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J sudah P21 atau dinyatakan lengkap. Selain Ferdy Sambo, empat tersangka pembunuhan berencana ini adalah Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.

“Karena syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap atau P21,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Rabu, 28 September 2022.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selain itu, Jampidum juga menyatakan berkas perkara tujuh tersangka dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam tewasnya Brigadir J juga dinyatakan lengkap. 

Fadil menyampaikan, Kejaksaan akan menggabungkan berkas perkara dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice untuk persingkat persidangan.

Dalam kasus obstruction of justice, ada tujuh tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya