Putri Candrawathi Ditahan, Kapolri Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus
Jumat, 30 September 2022 - 17:07 WIB
Sumber :
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan standar penahanan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sama dengan tahanan lainnya. Putri diketahui mulai ditahan hari ini, Jumat, 30 September 2022 setelah memenuhi wajib lapor.
"Saya kira, untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC, saya kira sama dengan yang lain yang ditentukan. Apakah di Bareskrim atau di rutan Brimob, saya kira standarnya tetap sama," ujar Sigit kepada wartawan, Jumat, 30 September 2022.
Korban Penembakan OPM Dievakuasi dari Homeyo ke Timika
Panglima Kogabwilhan III mengatakan tim gabungan TNI/Polri telah mengevakuasi jenazah korban penembakan OPM di Homeyo, Kabupaten Intan Jaya, ke Timika, Kabupaten Mimika.
VIVA.co.id
4 Mei 2024
Baca Juga :