- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penahanan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Istri mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo itu ditahan mulai Jumat, 30 September 2022. Putri resmi menjalani penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Meski ditahan, Sigit memastikan Putri Candrawathi mendapatkan hak yang sama seperti tahanan lainnya. Putri tetap diberikan kesempatan untuk bertemu anaknya yang masih berusia 1,5 tahun.
"Yang jelas kan hak-hak sebagai seorang yang ditahan, tentunya tetap diberikan. Kesempatan untuk bertemu dengan putranya, kita berikan," ujar Sigit kepada wartawan di kantor Bareskrim Polri.
Sigit kembali menjelaskan berkas perkara pembunuhan berencana yang menjerat Putri Candrawathi dan empat tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap 2 sesuai dengan ketentuan yang ada kepada Kejaksaan Agung RI.
"Dan juga kemarin kita sudah jelaskan karena kasus ini sudah P21, artinya kasus ini sudah dinyatakan kuat, lengkap. Tentunya proses selanjutnya kita lakukan sama dengan yang lain," katanya.
Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, resmi ditahan. "Untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Sigit.
Menurut Sigit, penyidik sudah melakukan assesment terhadap kesehatan Putri--fisik dan psikisnya dinyatakan sehat.
Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J sudah P21 atau dinyatakan lengkap. Selain Ferdy Sambo, empat tersangka pembunuhan berencana ini adalah Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.