Keluarga Tolak Narasi Jemput Paksa Lukas Enembe

Perwakilan Keluarga Lukas Enembe, Ronald Kogoya
Sumber :
  • VIVA/Aman Hasibuan

VIVA Nasional – Utusan Keluarga Besar Lukas Enembe, Ronal Kogoya menyampaikan ancaman keras jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nekat menjemput paksa Lukas Enembe, tersangka kasus gratifikasi Rp 1 miliar. Ia meminta tidak ada narasi 'jemput paksa' Lukas Enembe.

Uang Haram Potong Insentif di Pemkab Sidoarjo Diserahkan Anak Buah Gus Muhdlor lewat Sopir

"Jika KPK lakukan pemaksaan, maka rakyat Papua akan memisahkan diri dari NKRI," kata Ronal Kogoya dalam isi pernyataan sikapnya, Jumat, 30 September 2022.

Ronal Kogoya juga meminta pemerintah pusat untuk menghentikan politiknya terhadap Papua, karena dia mengklaim tokoh-tokoh Papua telah dibunuh hak asasinya. Untuk itu, keluarga menyepakati Lukas Enembe dibawa keluar dari rumah Koya untuk berobat di Jakarta. 

Periksa Dirut PT Taspen Nonaktif, KPK Bocorkan Statusnya Sudah Tersangka

Gubernur Papua, Lukas Enembe

Photo :
  • ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua

"Bapak Lukas Enembe sudah menyampaikan diskriminasi dilakukan kepada dirinya sejak 2017 sampai dengan hari ini oleh negara, mau dibunuh," ujarnya

Gus Muhdlor Ditahan KPK, Subandi Ditunjuk Jadi Plt Bupati Sidoarjo

"Sehingga kami atas nama bangsa Papua, tulang belulang sejak tahun 1960 sampai hari ini, pemimpin kami dibunuh secara sistematis. Jika berobat ke Jakarta pasti pulang hanya jenazah sehingga kami keluarga tolak Bapak Lukas Enembe dibawa keluar berobat di Jakarta," sambungnya 

Ia menyampaikan, sudah 20 tahun Lukas Enembe mengabdi kepada negara, seharusnya  negara memberikan penghargaan yang terbaik  kepada Lukas Enembe. Namun, saat ini keluarga kecewa dengan penetapan Enembe sebagai tersangka dari KPK. 

Perwakilan keluarga besar Lukas Enembe menggelar konferensi pers di Jayapura

Photo :
  • VIVA/Aman Hasibuan

Dalam memimpin Papua 10 tahun menjadi pembuktian dari Lukas Enembe yang menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 8 kali berturut-turut dari BPK. "Tak ada masalah dan masalahnya dimana? KPK harus jelaskan di republik ini," tuturnya.

Untuk diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi tahun 2020. Berdasarkan informasi yang ada, Politikus Partai Demokrat itu diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait dengan proyek yang ada di daerah Papua. 

Penetapan status tersangka terhadap Lukas Enembe semakin menjadi sorotan usai PPATK menemukan transaksi senilai Rp560 miliar. Transaksi sebesar setengah triliun itu dilakukan Lukas untuk bermain judi di luar negeri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya