Putri Candrawathi Akan Titipkan Anak kepada Ibunya

Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J menjalani wajib lapor
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

VIVA Nasional – Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, akan menitipkan anaknya kepada ibunya yang telah berusia 80 tahun. 

Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Putri, Febri Diansyah. "Tadi saya sempat bahas juga, diskusi juga saat ini di rumah. Anak yang paling kecil akan dijaga selain oleh pengasuh akan dijaga oleh neneknya yang sekarang berumur sekitar 80 tahun," ujar Febri kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat, 30 September 2022. 

Febri juga menyebutkan, situasi yang dihadapi oleh Putri Candrawathi sangat sulit sehingga tidak dapat mengurus anak-anaknya. 

Febri Diansyah Pengacara Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Karena ini memang situasi yang tidak mudah ya bagi baik anak yang masih kecil maupun anak-anak yang masih sekolah saat ini. Makanya tadi yang diingat ibu yang jadi pesan tadi fokus anak-anak beliau," kata Febri.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, resmi ditahan. 

Hal tersebut diungkapkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. "Untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat, 30 September 2022.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mendatangi Gedung Bareskrim Polri.

Photo :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon.
Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

Menurut Sigit, penyidik sudah melakukan assesment terhadap kesehatan Putri. Fisik dan psikisnya dinyatakan sehat. 

"Baru saja kami mendapatkan laporan kondisi jasmani dan psikologi saudara PC dalam keadaan baik," katanya.

Terungkap Motif Suami Bunuh Istri Lalu Timbun Jasad Korban Dalam Rumah di Makassar

Sigit juga menyatakan standar penahanan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sama dengan tahanan lainnya. Putri diketahui mulai ditahan hari ini, Jumat, 30 September 2022 setelah memenuhi wajib lapor.

"Saya kira, untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC, saya kira sama dengan yang lain yang ditentukan. Apakah di Bareskrim atau di rutan Brimob, saya kira standarnya tetap sama," ujar Sigit kepada wartawan, Jumat, 30 September 2022.

Jasad Wanita Tinggal Tulang Ditemukan Ditimbun Dalam Rumah di Makassar, Diduga Dibunuh Suami

Selain itu, kepolisian berencana menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Kejaksaan pekan depan.

Sigit mengatakan, kemungkinan penyerahan tersebut dilakukan Senin, 3 Oktober 2022 atau Rabu, 5 Oktober 2022. Tahap kedua dilakukan karena tahap pertama yaitu kelengkapan berkas telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya