Lebih dari 30 Akun Diretas, Begini Isi Ancaman ke Karyawan Narasi TV

Ilustrasi/peretasan
Sumber :

VIVA Nasional – Kuasa hukum Narasi TV Ade Wahyudin mendatangi Bareskrim Polri pada Jumat 30 September 2022. Dia mengatakan redaksi Narasi menerima ancaman dengan pesan masuk “diam atau mati” ke dalam server situs web Narasi.

Sosok 'Jenderal Pembangkang' pada Masa Rezim Soeharto, Kini Raih Pangkat Bintang 5

“Ada pesan yang masuk di dalamnya kita bisa baca ‘diam atau mati’. Jadi ini beberapa kali masuk ke dalam server klien kami,” ujar Ade kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat 30 September 2022.

Baca juga: Realisasi Bansos Sembako 2022 Capai Rp 33,41 Triliun

Ketakutan oleh Iran, Israel Tutup 28 Kedutaan Besarnya di Beberapa Negara

Ade menjelaskan website Narasi TV diretas kurang lebih 3.600 kali per menit. Dalam pelaporan ini, Ade melaporkan peretasan yang terjadi pada website, meski lebih dari 30 akun karyawan Narasi yang diretas.

Peretasan terhadap akun Narasi pada 28 September, kemudian berlanjut serangan ke situs web pada 29 September. Jumlah akun yang diretas, lanjut dia, kemungkinan bertambah karena masih dalam pendokumentasian. 

Saat Gathan Saleh Jalani Rekonstruksi, Pria yang Laporkannya Dijemput Paksa Polisi

"Kami masih dalam pendokumentasian. Kami masih mengkaji lebih lanjut sekaligus memikirkan upaya hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Najwa Shihab.

Photo :
  • U-Report

Ade mengatakan peretasan yang dialami mengganggu aktivitas jurnalistik dari awak Narasi TV. Namun ia tidak mengungkap apakah peretasan ini berhubungan dengan kerja jurnalistik Narasi TV.

Direktur Eksekutif LBH Pers ini mengungkapkan bahwa laporan ini sudah mendapat tanda terima dan ditetapkan dengan Pasal Ilegal Akses Pasal 30 dan 32 UU ITE dan Pasal 18 Ayat 1 UU Pers.

Peretasan.

Photo :
  • Medium

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait dugaan peretasan akun media sosial milik sejumlah awak redaksi Narasi TV. Jika merasa diretas, Listyo menyarankan agar melaporkannya ke polisi.

"Yang jelas silahkan dilaporkan, dilaporkan saja," ujar dia kepada wartawan, Jumat 30 September 2022.

Kata dia, polisi punya tim siber yang nantinya bakal menindaklanjuti laporan tersebut. Eks Kepala Badan Reserse Kriminal Polri ini mengatakan setelah dilaporkan, Korps Bhayangkara bakal berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara guna mendalaminya.

"Nanti akan kami bantu telusuri, kami akan bekerja sama dengan teman-teman di BSSN untuk bisa mendalami siapa peretasnya," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya