Kemnaker Sebut Percepatan Pengesahan RUU PPRT Lindungi 4,2 Pekerja

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.
Sumber :
  • istimewa

VIVA Bisnis – Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyebutkan, dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai produk hukum akan melindungi pekerja domestik sejumlah 4,2 juta orang. 

Intip Sederet Ketentuan Barang Kiriman Pekerja Mingran, Tak Lagi Diatur Permendag

Anwar mengatakan, dengan PPRT itu akan menjadi landasan dalam mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan. Terutama dalam melindungi para pekerja domestik atau PRT di Indonesia. 

"Percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT ini penting, sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga. Dengan lahirnya UU PPRT ini kita ingin persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini bisa kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas," kata Anwar, Jumat 30 September 2022. 

Kejar Target Pembangunan, Pekerja Proyek IKN Mudik Diantar Pakai Hercules

Aksi Pekerja Rumah Tangga Indonesia

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Anwar menuturkan, pada RUU PPRT harus ada kejelasan hukum yang dapat dijadikan pondasi untuk menyelesaikan persoalan dan memberikan perlindungan PRT. Karena dari sisi proses usulan hingga saat ini, telah melalui proses panjang yakni 18 tahun.

Kemnaker Imbau Hari Ini Menjadi Hari Terakhir Layanan Posko THR

Adapun dinamika RUU PPRT ini pun kembali meningkat, dengan semakin gencarnya masyarakat sipil menuntut percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT, dan kembali masuknya RUU PPRT ke dalam Prolegnas Prioritas 2022. 

"Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT ini agar bisa menjadi UU. Berbicara pekerja domestik yang bekerja di luar negeri, kita selalu mengedepankan kata perlindungan sebagai bagian yang memang tidak terpisahkan dari PMI sektor domestik. Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja pada sektor domestik ini," ujarnya. 

Aksi Pekerja Rumah Tangga Indonesia

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan urgensi keberadaan UU PPRT untuk melindungi para pekerja rumah tangga.

"Urgensi dari RUU PPRT ini sebenarnya hanya ada dua. Pertama adalah suatu recognize, suatu pengakuan terhadap pekerja rumah tangga, dan kedua yang terpenting adalah perlindungan terhadap PRT itu sendiri," kata Eddy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya