Jenderal Listyo Bocorkan Sidang Etik Brigjen Hendra Suami Seali

Seali Syah dan Brigjen Hendra Kurniawan
Sumber :
  • Instagram @sealisyah

VIVA Nasional – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui ada kendala belum digelarnya atau sudah empat kali ditunda sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan selaku tersangka kasus obstruction of justice kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Ya (ada kendala), karena kemarin kebetulan ada saksi yang sakit,” kata Sigit di Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Brigjen Hendra Kurniawan

Photo :
  • Viva.co.id Bandung

Namun, Sigit menegaskan pada prinsipnya tidak ada masalah belum digelarnya sidang etik terhadap Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan. Menurut dia, sidang etik Brigjen Hendra akan digelar pekan depan.

“Minggu ini (akan dilanjutkan sidang etik). Kemungkinan pekan depan,” ujarnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo RDP dengan Komisi III

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Akan tetapi, Sigit tidak menyebutkan kapan pelaksanaan waktu sidang etik untuk Brigjen Hendra Kurniawan tersebut. Terpenting, Sigit berjanji sidang etik Brigjen Hendra tidak akan ditunda-tunda lagi. “Tidak ada (pengunduran lagi,” jelas dia.

Sempat ditunda

Angka Kecelakaan Menurun Selama Mudik Lebaran, Kapolri dan Anak Buahnya Dapat Apresiasi

Sebelumnya diberitakan, sampai saat ini Polri belum menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Total sudah 3 kali sidang etik Brigjen Hendra terus ditunda.

Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan memang hingga saat ini pihaknya masih terus menuntaskan sidang etik terhadap 35 personel yang diduga melanggar etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Namun, dia melimpahkan masalah sidang etik itu ke Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

Asal-usul Pelat Dinas TNI Palsu Fortuner Pengemudi Arogan yang Ngaku Adik Jenderal

Ilustrasi sidang etik

Photo :
  • Youtube Polri TV

"Masih ada beberapa yang berproses untuk etik termasuk salah satunya Brigjen Hendra Kurniawan. Nanti Pak Kadiv Propam jelaskan tapi itu sudah jadi bagian yang harus kita tuntaskan, karena ada 35 harus kita tuntaskan," ujar Sigit di Mabes Polri pada Jumat, 30 September 2022.

6 Jenderal Polisi Bintang 4 yang Berasal dari Jawa Tengah, Siapa Saja?

Penuntasan sidang etik ini, kata Sigit, merupakan komitmen Polri dalam membuka kasus kematian Brigadir J ini secara terang benderang dan transparan. "Ini jadi komitmen kami. Akan sampaikan ke publik kita transparan dan itu sebagai bentuk ketegasan kami untuk perbaiki dan reformasi intitusi Polri," katanya.

Adapun Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo meminta semua pihak untuk bersabar menunggu jadwal sidang etik. Dia memastikan bakal menyampaikan informasi terbaru.

"Sabar, temen-temen ini sama dengan saya juga harus sabar. Kalau sudah ada updatenya akan saya sampaikan, kalau belum ada updatenya tentu saya tidak bisa menyampaikannya. Nanti updatenya akan saya sampaikan setelah mendapat kepastian dari Propam," ucap Dedi.

Sebagai informasi, Brigjen Hendra Kurniawan menjadi salah satu tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun keenam tersangka obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, Agus Nurpatria (AN), Arif Rachman Arifin (ARA), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BW) dan Irfan Widyanto (IW).

Sampai saat ini, Polri telah melangsungkan sidang kode etik terhadap 18 terduga pelanggar terkait kasus Sambo. Mereka ialah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nur Patria.

Kemudian, AKP Dyah Chandrawati, AKBP Jerry Raymond Siagian, AKBP Pujiyarto, Bharada Sadam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, Briptu Firman Dwi Ariyanto, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, Briptu Sigid Mukti Hanggono.

Selanjutnya, AKP Idham Fadilah, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Iptu Januar Arifin, AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kombes Murbani Budi Pitono, dan AKBP Ridwan Soplanit.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya