YLBHI: Penanganan Massa di Stadion Kanjuruhan Berpotensi Melanggar HAM

Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Arema vs Persebaya
Sumber :
  • (Foto AP/Yudha Prabowo)

VIVA Nasional – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyampaikan penanganan massa oleh aparat kepolisian di Stadion Kanjuruhan, Malang berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Hal ini dikarenakan 125 orang meninggal dunia akibat tragedi tersebut.

Amnesty International Sebut Pelanggaran HAM di RI Semakin Buruk, Aparat Paling Banyak Terlibat

Dalam beberapa video yang beredar luas, di dalam stadion sempat terjadi upaya kekerasan oleh aparat terhadap para suporter dengan memukul dan menendang. Selain itu aparat juga menembakkan gas air mata ke berbagai arah, salah satunya area tribun yang masih dipenuhi penonton.

Hal ini yang membuat para suporter mengalami sesak napas, pingsan hingga saling bertabrakan untuk keluar dari stadion. Padahal penggunaan gas air mata untuk penanganan massa sebelumnya telah dilarang FIFA.

Dukung TNI Pakai Istilah OPM, Bamsoet: Urusan HAM Bicarakan Kemudian, Saya Siap Pasang Badan

Atas dasar tersebut, Ketua YLBHI, Muhammad Isnur mengatakan tindakan para aparat bertentangan dengan sejumlah Peraturan Kapolri (Perkap), di antaranya Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa, Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

"Kemudian, Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI, Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara dan Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara," kata Isnur dalam keterangannya, Senin, 3 Oktober 2022.

Komnas HAM Laporkan Ratusan Kasus HAM di Papua pada 2023 kepada Menko Polhukam

Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Arema vs Persebaya

Photo :
  • (Foto AP/Yudha Prabowo)

Dengan beberapa pertimbangan itu, Isnur menilai para aparat ini melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di dalam tugasnya. Sebab, ratusan korban meninggal dunia dan mengalami luka-luka.

"Maka atas pertimbangan diatas, kami menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan Pelanggaran HAM," bebernya.

Isnur melanjutkan, pihaknya mendesak agar pemerintah segera melakukan penyelidikan terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan tersebut. Kemudian, mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM.

"Termasuk dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas. Serta mendesak Propam Polri dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggotanya," jelas Isnur.

Sebelumnya, YLBHI juga mengungkap dugaan bahwa gas air mata yang menimbulkan banyaknya korban dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan tersebut.

"Kami menduga bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan," ujar Isnur dalam keterangannya, Minggu, 2 Oktober 2022.

Untuk diketahui, tragedi Kanjuruhan usai laga Persebaya Surabaya versus Arema FC di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, memakan korban jiwa ratusan orang, dua di antaranya dari pihak Kepolisian RI. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan korban meninggal dunia akibat tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang hingga saat ini berjumlah 125 orang. Hal tersebut disampaikan Sigit dalam konferensi pers di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

"Saat ini, jumlah meninggal dunia dari awal hingga data terakhir dari hasil pengecekan tim DVI jumlahnya 125, karena ada yang tercatat ganda," ujar Sigit kepada wartawan, Minggu, 2 Oktober 2022.

Sementara itu, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, insiden kerusuhan di Stadion Kanjuruhan bermula ketika laga antara Persebaya kontra Arema FC berakhir dengan skor 3-2 untuk Persebaya. Karena jagoannya kalah, suporter kemudian turun dan merangsek masuk ke dalam lapangan untuk meluapkan kekecewaan dan mengejar pemain dan official Arema FC. Tim Persebaya Surabaya buru-buru dievakuasi petugas dengan kendaraan taktis.

Massa semakin anarkis sehingga menyebabkan dua petugas kepolisian meninggal dunia. Kemudian petugas melakukan tembakan gas air mata ke arah massa. Saat itulah massa panik dan mundur hingga terjadi penumpukan orang, sehingga banyak yang pingsan dan terinjak-injak.

"(Pihak) pengamanan melakukan upaya pencegahan dan upaya pengalihan supaya mereka tidak masuk ke lapangan dan mengejar para pemain. Dalam prosesnya itu, dilakukan upaya pencegahan sampai dikeluarkan gas air mata, karena sudah anarkis, mereka menyerang petugas dan merusak mobil dan akhirnya kena gas air mata," ujar Irjen Nico.

"Mereka pergi keluar ke satu titik di pintu keluar, kalau enggak salah itu pintu 10 atau pintu 12. Kemudian terjadi penumpukan, di dalam proses penumpukan itulah terjadi sesak napas, kekurangan oksigen, yang oleh tim medis dan tim pergabungan ini dilakukan upaya penolongan yang ada di dalam stadion," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya