Ferdy Sambo Cs Akan Diserahkan ke Kejaksaan Agung, Rabu 5 Oktober

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
Sumber :
  • dok Polri

VIVA Nasional – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Dedi Prasetyo mengatakan pelimpahan tahap II tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo Cs akan dilakukan pada Rabu 5 Oktober 2022 di Bareskrim Polri.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

"(Tahap II) dilakukan Rabu, 5 Oktober 2022 di Bareskrim. Info terakhir dari tim penyidik berkordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Dedi saat dikonfirmasi kepada wartawan, Senin 3 Oktober 2022. 

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo

Photo :
  • Polri
Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

Kemudian, kata Dedi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyebut bahwa pelimpahan tahap II Ferdy Sambo Cs dilakukan di antara hari Senin 3 Oktober atau Rabu 5 Oktober 2022. 

"Ya sama - sama menunggu dulu saja (pelimpahan) tetap tanggal 5 Oktober info dari penyidik," kata dia. 

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

Sebelumnya diberitakan,  Bareskrim Polri berencana untuk melimpahkan para tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada pekan depan. Penyerahan ini dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Tersangka Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi.

Photo :
  • (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU)

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejagung dilakukan pada Senin, 3 Oktober 2022.

"Kewajiban penyidik akan segera melimpahkan atau tahap 2, insya Allah untuk rencana pelimpahan tahap 2 akan dilaksanakan dan penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari Senin, 3 Oktober 2022. Rencana awal sementara ini, apabila nanti ada perubahan tentunya akan saya sampaikan," kata Dedi kepada wartawan, Rabu, 28 September 2022.

Dedi menjelaskan, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini akan dilakukan di Bareskrim Polri. Kendati begitu, ia tidak mengungkap secara jelas kapan waktu penyerahan tersebut.

"Untuk tempat penyerahannya direncanakan di Bareskrim di hari Senin, 3 Oktober 2022," jelasnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah rampung meneliti berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus obstruction of justice penyidikan tewasnya Brigadir J. Dalam perkara pembunuhan berencana, terdapat lima orang tersangka yang ditetapkan. Mereka di antaranya eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada RE, dan Kuwat Ma'ruf.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Kemudian, untuk tersangka obstruction of justice berjumlah tujuh orang. Ketujuh tersangka itu antara lain eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Kemudian, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, dan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya