Dipicu Tragedi Kanjuruhan, Pospol di Makassar Dilempari Bom Molotov

Pos polisi di Jalan Sultan Alauddin Makassar, Sulsel dilempari bom molotov.
Sumber :
  • VIVA/Supriadi Maud

VIVA Nasional – Aksi perusakan terhadap pos polisi lalu lintas (Polantas) terjadi di pertigaan Jalan A. Pangeran Pettarani-Jalan Sultan Alauddin, Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan, diteror orang tak dikenal.

Viral Wanita Ini Ngaku Ditipu Elon Musk, Uang Rp800 Miliar Melayang

Informasi dirangkum, aksi vandalisme itu diduga kuat  berkaitan dengan tragedi Stadion Kanjuruhan, yang dilaporkan menewaskan 125 orang. Sebab terdapat tulisan "Polisi Pembunuh Suporter Malang" di dinding pos polantas tersebut.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS mengatakan, bahwa pos polisi tersebut dilempari bom molotov hingga terbakar pada Minggu malam 2 Oktober 2022.

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

"Benar, pelemparan bom molotov itu mengakibatkan kerusakan di pos polantas Alauddin. Diduga dilakukan oleh orang tak dikenal, sekitar pukul 22.30 WITA, malam," kata Lando saat dimintai konfirmasi, Senin 3 Oktober 2022.

Kata Lando, dalam insiden itu tidak ada korban jiwa, dan beruntung aksi pembakaran pos polantas ini bisa segera dipadamkan karena cepat diketahui oleh driver ojol yang berada tak jauh dari lokasi. Sehingga, pihak kepolisian bersama warga langsung memadamkan api.

Kronologi Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong dan Penangkapan 4 Pelaku

"Untungnya cepat dikendalikan. Karena ada driver ojol yang pertama melihat api di pos itu dan akhirnya membantu untuk memadamkan," ungkapnya.

Lando menyebut bahwa aksi teror tersebut saat ini sementara dalam penyelidikan. Adapun motifnya masih dalam dugaan  berkaitan dengan tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, yang menewaskan ratusan korban jiwa.

"Iya diduga ada kaitannya dengan Stadion Kanjuruhan Malang yang rusuh," bebernya.

Lebih lanjut, Lando mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi dengan aksi-aksi vandalisme tersebut. Apalagi sampai membuat kerusakan dan menelan korban.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya