Polri Akan Serahkan Barang Bukti Kasus Tewasnya Brigadir J Hari Ini

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

VIVA Nasional – Kepolisian akan melakukan pelimpahan barang bukti kasus tewasnya Brigadir Norfriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Beras untuk Warga Miskin di Lombok Dikorupsi

"Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan" ujar Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Selasa, 4 Oktober 2022.

Sedangkan untuk pelimpahan para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilakukan Rabu, 5 Oktober 2022  "Besok tersangkanya," ujar Agus. 

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto

Photo :
  • ANTARA

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah rampung meneliti berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus obstruction of justice penyidikan kasus tersebut. 

Manipulasi Putusan MK soal Pilpres Lalu Diunggah di Tiktok, Pria di Riau Diciduk Polisi

Dalam perkara pembunuhan berencana, terdapat lima orang tersangka yang ditetapkan. Mereka di antaranya eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuwat Ma'ruf.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Tersangka Ferdy Sambo melakukan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Photo :
  • Tangkapan layar Polri TV

Kemudian, untuk tersangka obstruction of justice berjumlah tujuh orang. Ketujuh tersangka itu antara lain eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Kemudian, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, dan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya