Besok, Ferdy Sambo Cs Bakal Mejeng di Bareskim

Ferdy Sambo, Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Polri akan melaksanakan tahap II atau penyerahan barang bukti serta tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Kasus itu menjerat Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya. Para tersangka akan ditampilkan besok siang di Gedung Bareskrim Polri.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Pelimpahan Tahap Dua

"Untuk pelaksanaan pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka besok jam 13.00 WIB di lobi Bareskrim," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, 4 Oktober 2022.

Alasan Nico Bunuh Wanita Open BO yang Jasadnya Ditemukan di Pulau Pari

Barang Bukti Sudah Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Sementara itu, barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diverifikasi pada Selasa, 4 Oktober 2022, hari ini.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

"Karena barang buktinya banyak, hari ini diverifikasi saja, tetap administrasinya tahap II besok," kata Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana.

Berkas Sudah Rampung

Kejaksaan Agung telah rampung meneliti berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus obstruction of justice penyidikan tewasnya Brigadir J. Dalam perkara pembunuhan berencana, terdapat lima orang tersangka yang ditetapkan.

Irjen Ferdy Sambo pakai baju tahanan

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari

Mereka di antaranya eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada RE, dan Kuwat Ma'ruf.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Kemudian, untuk tersangka obstruction of justice berjumlah tujuh orang. Ketujuh tersangka itu antara lain eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Kemudian, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, dan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya