Deolipa Resmi Gugat Komnas Ham dan Komnas Perempuan, Ini Perkaranya

Deolipa Yumara, mantan pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E
Deolipa Yumara, mantan pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Eks pengacara Bharada Richard Eliezer, Deolipa Yumara resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam hal ini, tergugat merupakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan.

Deolipa mengatakan, gugatan ini berkaitan dengan pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

"Jadi saya selaku pimpinan tim pengacara merah putih, kami sudah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara yang pertama gugatan kepada Komnas HAM. Kedua, gugatan kepada Komnas Perempuan," ujar Deolipa kepada wartawan, Selasa, 4 Oktober 2022.

Deolipa mantan pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E

Deolipa mantan pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E

Photo :
  • VIVA/Ridwan Putra

"Apa yang kita gugat? Yang kita gugat adalah tindakan Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang melakukan eksplanasi melampaui kewenangan perihal mereka menyatakan adanya dugaan Yosua melakukan pelecehan dan perkosaan kepada Putri Candrawathi," sambungnya.

Menurut Deolipa, pernyataan yang diungkapkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan perihal dugaan pelecehan seksual itu hanya didasari analisis. Sehingga, ia menilai Komnas HAM dan Komnas Perempuan melakukan perbuatan melawan hukum.

"Baik Komnas HAM, Komnas Perempuan, dua-duanya menyampaikan hal yang sama. Sehingga ini adalah menurut kami suatu perbuatan yang melawan hukum, kesalahan fatal, karena Komnas HAM dan Komnas Perempuan bukanlah lembaga pro justitia," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title