Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J Tiba di Kejagung: Ada Baju Yosua

Salah satu kontainer barang bukti pembunuhan Brigadir J diserahkan ke Kejagung
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menerima pelimpahan tahap II barang bukti kasus pembunuhan dan obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu, 5 Oktober 2022.

Sadis! Ibu Rumah Tangga di Garut Tewas Dibunuh, Anak Korban Luka Berat dan Motornya Dicuri

Berdasarkan pantauan VIVA, sekitar pukul 10.50 WIB, tujuh kontainer plastik berisi barang bukti pembunuhan dibawa masuk petugas Kejagung RI. Dari tujuh kontainer yang ada, terlihat salah satunya berwarna putih tertempel tulisan 'Baju Yoshua'. 

Diketahui, penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. 

Kata-kata Terakhir Korban Alek Sebelum Tewas Dibunuh Secara Sadis

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut, sebelas tersangka termasuk Ferdy Sambo dari dua perkara itu akan tiba di Kejagung sekitar pukul 11.00 WIB.

Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Kakek di Garut

"Nanti di sini Dilimpahkan, semua tersangka (pembunuhan berencana dan obstruction of justice) tiba jam 11.00 WIB," ujar Ketut di Kejagung RI, Rabu, 5 Oktober 2022.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah rampung meneliti berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus obstruction of justice penyidikan tewasnya Brigadir J.

Dari hasil penelitian tersebut, Kejagung menyatakan berkas kedua perkara yang menjerat Irjen Ferdy Sambo cs lengkap. Dengan begitu, tersangka dan barang bukti kasus ini segera diserahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.

"Sesuai kitab undang-undang, jaksa peneliti meneliti kelengkapan berkas perkara formil dan materil, formil dan materil dari penelitian berkas perkara. Kemudian, saya baru menerima laporan bahwa persyaratan formil dan materil telah terpenuhi," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di Gedung Jampidum, Kejaksaan Agung, Rabu, 28 September 2022.

"Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke jaksa untuk segera disidang," sambungnya.

Tersangka Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi.

Photo :
  • (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU)

Dalam perkara pembunuhan berencana, terdapat lima orang tersangka yang ditetapkan. Mereka di antaranya eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada RE, dan Kuwat Ma'ruf.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Kemudian, untuk tersangka obstruction of justice berjumlah tujuh orang. Ketujuh tersangka itu antara lain eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Kemudian, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, dan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya