Ferdy Sambo Akhirnya Minta Maaf ke Bapak-Ibu Brigadir J

Tersangka Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung RI
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Tersangka kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice Brigadir J, Ferdy Sambo keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI. Sambo akan dibawa ke rumah tahanan (rutan) Mako Brimob usai sebagai tahanan Kejaksaan.

Pengakuan Pelaku Bunuh Wanita MiChat di Bali

Sebelum menaiki mobil rantis, Ferdy Sambo sempat mengungkapkan permohonan maaf kembali ke depan awak media atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang ia dalangi. Permohonan maaf itu ditujukan untuk semua pihak yang terdampak termasuk keluarga Brigadir J.

Tersangka Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung RI

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Kronologi Bos Tembaga di Boyolali Tewas Dibunuh

"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk Bapak dan Ibu dari Yosua," ujar Sambo di Kejagung RI, Rabu, 5 Oktober 2022.

Selain itu, eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu juga menegaskan dirinya akan menjalani proses hukum terkait dengan perbuatan yang ia lakukan.

Kakek 73 Tahun di Garut Ditemukan Tewas Mengenaskan, Kepala Hancur dan Usus Terurai

"Saya siap menjalani proses hukum," tegasnya.

Tersangka Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung RI

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Ferdy Sambo keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. 

Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi, Sambo keluar menggunakan rompi merah dari gedung Jampidum sekitar pukul 12.57 WIB. Sambo keluar dengan didampingi pengawalan ketat dari anggota Brimob yang bersenjata lengkap.

Tersangka Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung RI

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Penjagaan ketat tersebut membuat para awak media kesulitan dalam mengambil foto maupun video dari Sambo. Selain itu, sempat juga terjadi kericuhan saat Sambo hendak memasuki mobil rantis.

Dengan ini, maka Ferdy Sambo resmi menjadi tahanan Kejaksaan Agung. Eks Kadiv Propam Polri itu akan menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Mako Brimob, Depok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya