- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Sebelum diserahkan ke Kejagung, para tersangka menjalani tes kesehatan terlebih dahulu di Bareskrim Polri.
Karo Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan kondisi Ferdy Sambo cs dinyatakan sehat usai menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Sudah (diperiksa kesehatannya), semua dinyatakan sehat," ujar Gatot kepada wartawan, Rabu, 5 Oktober 2022.
Menurut Gatot, seluruh tersangka menjadi kewenangan Kejagung setelah proses pelimpahan tahap II selesai dilakukan. Termasuk soal penahanan para tersangka, nantinya akan ditetapkan oleh Kejagung.
"Dari tim penyidik langsung digeser ke Kejagung, jadi untuk masalah penahanan tergantung penyidik. Intinya, sekarang kami menjalankan proses tahap 2 berikut barang bukti," ujarnya.
Untuk diketahui, dua tersangka pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah tiba di gedung Kejagung RI. Keduanya turun dari mobil rantis dengan pengawalan ketat anggota Brimob.
Selain kedua tersangka, barang bukti terkait perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice juga telah tiba lebih dulu di gedung Kejagung. Tampak ada sekitar tujuh kontainer plastik berukuran besar dibawa masuk ke gedung Kejagung.
Pantauan VIVA, salah satu kontainer yang dibawa masuk merupakan baju yang dikenakan korban pembunuhan yakni Brigadir J.