Kejaksaan Tegaskan Akan Terbuka dalam Kasus Ferdy Sambo

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • Kejaksaan Agung

VIVA Nasional - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menegaskan tidak ada perlakuan khusus dalam menangani setiap perkara, termasuk dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang diduga dilakukan Ferdy Sambo cs.

Satgas Pangan Polri: Pasar Murah Harus Digencarkan Jelang Lebaran di Kalteng

Kesalahpahaman Saat Peliputan

Terkait dugaan menghalangi-halangi peliputan saat penyerahan barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ketut menilai ada kesalahpahaman.

Irjen Agung Setya Kerahkan 12.092 Personel Gabungan Amankan Mudik Lebaran 2024 di Sumut

Buka Masker dari Setiap Tahanan

Ketut mengatakan instansinya justru membuka masker dari setiap tahanan untuk didokumentasikan oleh media.

Elite Gerindra Sebut Polri Sudah "On the Track" Tangani Kasus Firli Bahuri

“Bahkan kami turut menyebar setiap dokumentasi kepada media untuk bisa diberitakan kepada masyarakat. Artinya, tidak ada yang kami halang-halangi,” tutur Ketut.

Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung RI

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sengaja Undang Media

Kejaksaan, menurut Ketut, sengaja mengundang media untuk hadir dalam kegiatan penyerahan barang bukti dan tersangka dalam kasus Sambo. Upaya tersebut dilakukan agar ada keterbukaan publik dari apa yang dilakukan Kejaksaan.

“Justru kita mengundang teman-teman media, agar keterbukaan publik sampai ke masyarakat,” katanya.

Informasi yang Diperlukan Telah Tersampaikan

Terpenting, lanjut Ketut, informasi yang diperlukan masyarakat telah tersampaikan oleh media.

“Saya pikir ini (preseden) hanya soal miss komunikasi, apalagi dalam kondisi hujan. Yang penting semua informasi telah kami sampaikan. Akses gambar dan video juga sudah kami berikan. Tidak ada yang berlebihan,” katanya.

Kejaksaan Agung menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir J dari penyidik Bareskrim Polri, Rabu, 5 Oktober 2022.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan pihaknya akan menahan seluruh tersangka dari dua perkara tersebut. Penahanan para tersangka dilakukan di beberapa tempat berbeda.

"Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob," kata Fadil.

Sementara untuk tersangka pembunuhan berencana lainnya yakni Bripka Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Ma’ruf akan ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Kemudian Putri Candrawathi akan ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya