Jokowi Teken Keppres TGIPF, Ini Tugas dan Kewenangannya

Presiden Jokowi di HUT ke 77 TNI
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA Nasional – Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 tentang pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang. Keppres tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada hari Selasa 4 Oktober 2022.

Survei LSI: Tingkat Kepuasan Publik pada Jokowi Naik 76,2 Persen

Dalam Keppres tersebut, disebutkan bahwa perlunya membentuk TGIPF untuk mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagai bahan evaluasi untuk menghindari peristiwa serupa terjadi di masa yang akan datang.

"Membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan, Malang yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut TGIPF," bunyi poin Kesatu Keppres tersebut.

3 Faktor Pemicu Approval Rating Jokowi Masih Tinggi Versi Survei LSI

Tragedi Kanjuruhan Malang (Foto/VIVA.co.id)

Photo :
  • vstory

Disebutkan juga bahwa TGIPF ini berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawan kepada Presiden. Tercantum sejumlah nama yang mengisi TGIPF, diantaranya adalah

Hasto PDIP Jawab Tudingan Jadi Penghambat Pertemuan Jokowi-Megawati

a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
b. Wakil Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga.
c. Sekretaris : Nur Rochmad.
d. Anggota : 
1. Rhenald Kasali;
2. Sumaryanto;
3. Akmal Marhali;
4. Anton Sanjoyo;
5. Nugroho Setiawan;
6. Doni Monardo;
7. Suwarno;
8. Sri Handayani;
9. Laode M. Syarif; dan
10. Kurniawan Dwi Yulianto.

Tugas TGIPF yaitu:
a. mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang; dan
b. melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pertandingan sepak bola antara Tim Arema yang berhadapan dengan Tim Persebaya, termasuk prosedur pengamanan yang diatur dalam peraturan perundangundangan, sebagai panduan agar tidak terjadi peristiwa serupa pada pertandingan sepak bola yang lain.

Kewenangan dari TGIPF adalah:
a. melakukan koordinasi, meminta bantuan, dan memanggil berbagai pihak yang mengetahui terjadinya
peristiwa tersebut, baik secara langsung maupun melalui aparat penegak hukum dan/atau aparat
keamanan guna mendapatkan data, informasi, dan keterangan yang relevan dan akurat sebagai bahan yang diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang;

b. mendatangi kantor, bangunan, atau tempat terjadinya peristiwa atau tempat lainnya yang berkaitan dengan
terjadinya peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang;

c. meminta informasi, dokumen, benda, atau bentuk lain yang
terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang; dan

d. melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengungkap kebenaran dalam peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Tragedi Kanjuruhan: FIFA Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Photo :
  • FIFA

"Masa kerja TGIPF paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan," bunyi diktum kesembilan Keppres tersebut.

Keppres ini mulai berlaku pada saat ditetapkan, yakni ditetapkan pada tanggal 4 Oktober 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya