Jokowi Teken Keppres TGIPF, Ini Tugas dan Kewenangannya

- Dok. Istimewa
Kewenangan dari TGIPF adalah:
a. melakukan koordinasi, meminta bantuan, dan memanggil berbagai pihak yang mengetahui terjadinya
peristiwa tersebut, baik secara langsung maupun melalui aparat penegak hukum dan/atau aparat
keamanan guna mendapatkan data, informasi, dan keterangan yang relevan dan akurat sebagai bahan yang diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang;
b. mendatangi kantor, bangunan, atau tempat terjadinya peristiwa atau tempat lainnya yang berkaitan dengan
terjadinya peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang;
c. meminta informasi, dokumen, benda, atau bentuk lain yang
terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang; dan
d. melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengungkap kebenaran dalam peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Tragedi Kanjuruhan: FIFA Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- FIFA
"Masa kerja TGIPF paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan," bunyi diktum kesembilan Keppres tersebut.
Keppres ini mulai berlaku pada saat ditetapkan, yakni ditetapkan pada tanggal 4 Oktober 2022.