Pengacara Bharada E Siapkan Saksi untuk Persidangan, Ada dari Manado
- VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham
VIVA Nasional – Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan akan menyiapkan sejumlah saksi-saksi untuk dihadirkan dalam proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Ronny, keterangan dari para saksi itu bisa meringankan vonis Bharada E. "Saya belum bisa sampaikan secara lengkap (mengenai saksi-saksi yang meringankan), tapi ada dan tidak lebih dari 10 orang," ujar Ronny kepada wartawan, Kamis, 6 Oktober 2022.
Ronny menjelaskan, saksi yang akan dihadirkan terdiri dari saksi ahli hingga saksi meringankan yang datang dari Manado. "Saksi ahli dan saksi yang meringankan juga ada, nanti kita datangkan dari Manado. Kalau saya ungkap sekarang ya bukan kejutan lagi," ujarnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice tewasnya Brigadir J pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Terdapat lima tersangka yang diserahkan dalam kasus pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo akan menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Mako Brimob, Depok. Sementara Putri dipindahkan ke rutan Salemba cabang Kejagung RI, dan tiga tersangka lainnya ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Sementara, untuk tersangka obstruction of justice ada 7 yakni Ferdy Sambo, eks Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria.
Kemudian mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni.
Lalu, mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. Ketujuh tersangka ditahan di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Setelah pelimpahan ini, JPU akan menyusun surat dakwaan yang akan didaftarkan bersama berkas perkara ke pengadilan yang berada dalam wilayah hukum tempat terjadinya perkara (locus delicti). Dalam hal ini, JPU akan mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mendapatkan jadwal persidangan.