'Dosa' yang Buat 6 Orang Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA Nasional – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan 6 tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Keenam tersangka ini diumumkan oleh Listyo Sigit di Polresta Malang Kota, pada Kamis, 6 Oktober 2022.

Kapolri Sebut Kedewasaan Politik di 2024 Jauh Lebih Baik Dibanding 2019

Tersangka pertama adalah, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) yakni Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati atau luka berat karena kealpaan. Dan Undang-undang nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan.

"AHR Dirut PT LIB. Dimana sudah saya sampaikan yang bertanggungjawab stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Hasil investigasi fungsinya belum tercukupi karena menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," kata Listyo.

Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

Pasca kerusuhan Stadion Kanjuruhan

Photo :
  • (AP Photo/Achmad Ibrahim)

Lalu ada Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC, Abdul Haris  Pasal sangkaan sama pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dan juga pasal 103 junto pasal 52 RI momor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.

5 Fakta Selebgram Chandrika Chika Jadi Tersangka Kasus Narkoba

"Dimana pelaksana dan koordinator pertandingan bertanggungjawab ke LIB. Panpel bertanggungjawab sepenuhnya selama pertandingan. Ditemukan tidak membuat dokumen peraturan keamanan dan keselamatan. Panpel wajib membuat peraturan keamanan dan keselamatan," ujar Listyo.

"Kemudian mengabaikan permintaan dari pihak keamanan. Dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada. Terjadi penjualan tiket over kapasitas. Seharus 38 ribu penonton kemudian dijual 42 ribu," tambahnya.

Menpora Amali dampingi Presiden Joko Widodo yang datang ke Malang untuk memberikan santunan korban Tragedi Kanjuruhan.

Photo :

Tersangka ketiga adalah Suko Sutrisno selaku Security Officer. Pasal sangkaan sama pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dan juga pasal 103 junto pasal 52 RI momor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.

"Dimana tidak membuat dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Dan juga memerintahkan Steward untuk meninggalkan pintu gerbang saat terjadi insiden. Dimana sebenernya steward stand by di pintu tersebut. Sehingga kemudian pintu tersebut bisa dilakukan untuk membuka semaksimal mungkin. Tetapi dtinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh sehingga menyebabkan penonton berdesak-desakan," tutur Listyo.

Tersangka ke empat adalah, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu SS karena melanggar pasal 359 KUHP atau pasal 360 KUHP yang bersangkutan mengetahu8 terkait aturan FIFa tentang larangan penggunaan fas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan dan tidak mengecek langsung terkait kelengkapan personel.

"Kemudian saudara H Danyon 3 Brimob Polda Jawa Timur yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk menembakan gas air matanya. Saudara BSA Kasat Samaptha Polres Malang. Pidana sama pasal 359 dan 360 KUHP yang bersangkutan juga memerintahkan anggotanya menembakkan langsung gas air mata," kata Listyo.

Baca juga: Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Termasuk Dirut LIB

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya