Kapolri: Ada 11 Tembakan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo gelar konpers soal tragedi Kanjuruhan.
Sumber :
  • VIVA/ Lucky Aditya.

VIVA Nasional - Kpaolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan dalam tragedi Kanjuruhan pada Sabtu, 1 Oktober 2022, ada 11 tembakan gas air mata yang dilakukan oleh anggota Polri. Mayoritas ditembakan ke tribun selatan Stadion Kanjuruhan Malang.

Kapolri Sebut Kedewasaan Politik di 2024 Jauh Lebih Baik Dibanding 2019

11 Personel Tembakkan Gas Air Mata

"Dengan semakin bertambahnya penonton yang turun ke lapangan. Beberapa personel menembakkan gas air mata. Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata. Ke tribun selatan kurang lebih 7 tembakan, tribun utara 1 tembakan dan ke lapangan 3 tembakan," kata Listyo, Kamis, 6 Oktober 2022.

Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

Tak Ada Penjaga Pintu

Setelah itu, penyebab banyaknya korban meninggal dunia dan terluka karena penonton yang berusaha keluar dari tribun terhalang oleh akses pintu yang sempit. Bahkan saat penonton keluar dari stadion tidak ditemukan penjaga pintu atau match steward yang bertanggung jawab.

5 Fakta Selebgram Chandrika Chika Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Arema vs Persebaya

Photo :
  • (Foto AP/Yudha Prabowo)

"Penonton yang kemudian berusaha untuk keluar, khususnya di pintu 3, 11, 12, 13, 14, sedikit mengalami kendala. Karena ada aturan di tribun ataupun di stadion ini ada 14 pintu. Seharusnya 5 menit sebelum pertandingan berakhir maka seluruh pintu tersebut seharusnya dibuka. Saat itu, pintu dibuka namun tidak sepenuhnya hanya berukuran kurang lebih 1,5 meter dan para penjaga pintu atau steward tidak berada di tempat," tutur Listyo.

Listyo menuturkan berdasarkan pasal 21 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI, disebutkan bahwa steward harusnya sudah berada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion. Kemudian hasil investigasi terdapat besi melintang setinggi kurang lebih 5 centimeter di pintu yang dapat mengakibatkan penonton atau suporter menjadi terhambat pada saat harus melewati pintu tersebut.

"Apalagi kalau pintu tersebut dilewati oleh jumlah penonton dalam jumlah banyak sehingga kemudian terjadi desak-desakan yang menyebabkan kemudian terjadi sumbatan di pintu-pintu tersebut hampir 20 menit, nanti akan dijelaskan akan terlihat di CCTV. Dari situlah kemudian banyak muncul korban. Ada korban yang mengalami patah tulang yang mengalami trauma di kepala, dan juga sebagian besar yang meninggal mengalami asfiksia," kata Listyo.

6 Tersangka

Sebelumnya, Kpaolri mengumumkan tersangka kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Menurut dia, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan Stadion Kanjuruhan.

“Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara meningkatkan status. Berdasarkan gelar perkara dan permulaan bukti cukup, maka ditetapkan saat ini enam orang tersangka,” kata Sigit pada Kamis malam, 6 Oktober 2022.

Adapun, Sigit menyebut enam orang tersangka yaitu Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (AHL); Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, AH; SS selaku security officer; Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS; H selaku Brimob Polda Jawa Timur dan PSA sebagai Kasat Samapta Polres Malang.

“Tentunya, tim akan terus bekerja maksimal bahwa kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku karena pelanggaran pidana, kemungkinan masih bisa bertambah dan tim terus bekerja,” kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya